Panduan Lengkap: Cara Mengatasi Perbedaan NIK KTP dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2024

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengatasi Perbedaan NIK KTP dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2024 (Dok. Ist)

Cara Mengatasi Perbedaan NIK KTP dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2024 (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah resmi dimulai, memberikan kesempatan bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk bergabung sebagai ASN.

Namun, seringkali muncul masalah dalam proses ini, salah satunya adalah perbedaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini bisa menghambat pendaftaran pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara Mengatasi Perbedaan NIK KTP dan KK saat Pendaftaran PPPK

Jika Anda mengalami masalah ini, berikut adalah cara mudah untuk mengatasinya:

1. Buka Situs Helpdesk SSCASN

Akses situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

2. Pilih Menu “NIK dan KK Tidak Ditemukan”

Pilih opsi yang sesuai, misalnya “Data Tidak Sesuai” jika ada ketidaksesuaian antara data di KTP dan KK.

Baca Juga :  Kapan Puasa Ayyamul Bidh 2024 Jatuh pada Tanggal? Ini Jadwal Lengkapnya

3. Isi Data Diri dan Informasi yang Dibutuhkan

Masukkan data pribadi Anda dengan benar sesuai dokumen resmi yang dimiliki.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan scan KTP dan KK Anda, lalu unggah di situs sesuai petunjuk yang diberikan.

5. Kirim Laporan

Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik “Submit” untuk mengirim laporan.

Selain menggunakan situs tersebut, Anda juga bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau mengontak call center Halo Dukcapil.

Lampirkan informasi lengkap seperti NIK, nomor KK, dan deskripsi masalah untuk mempercepat proses penanganan.

Jadwal Penting Pendaftaran PPPK 2024

  • Gelombang I: 1-20 Oktober 2024, untuk pelamar prioritas.
  • Gelombang II: 17 November – 31 Desember 2024, untuk tenaga honorer non-ASN.
Baca Juga :  Seiring dengan Hadirnya Era Internet dan Teknologi Digital, Lanskap Media Indonesia Mengalami Perkembangan yang Sangat Pesat, Salah Satunya adalah Apa

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan masalah perbedaan data NIK dan KK dapat teratasi, sehingga Anda bisa melanjutkan pendaftaran PPPK 2024 tanpa hambatan. Jangan biarkan masalah teknis ini menghalangi kesempatan Anda.

Berita Terkait

Apa Perbedaan Demokrasi Pancasila dan Demokrasi di Negara-negara Lainnya? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila? Mari Kita Bahas Bersama!
Apa Kriteria Utama dalam Memilih Platform atau Tools Digital untuk Pembuatan Media Pembelajaran?
Jelaskan Pengertian Haid Menurut Ilmu Biologi? Simak Pembahasannya Berikut Ini!
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
Bagaimana Cara Berpendapat dengan Mematuhi Norma Sosial dan Hukum? Berikut ini Penjelasannya!
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Berita Terkait

Monday, 10 November 2025 - 17:21 WIB

Apa Perbedaan Demokrasi Pancasila dan Demokrasi di Negara-negara Lainnya? Berikut ini Penjelasannya!

Monday, 10 November 2025 - 17:07 WIB

Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila? Mari Kita Bahas Bersama!

Sunday, 9 November 2025 - 17:18 WIB

Apa Kriteria Utama dalam Memilih Platform atau Tools Digital untuk Pembuatan Media Pembelajaran?

Sunday, 9 November 2025 - 12:07 WIB

Jelaskan Pengertian Haid Menurut Ilmu Biologi? Simak Pembahasannya Berikut Ini!

Saturday, 8 November 2025 - 17:09 WIB

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Berita Terbaru

Cara Mencetak dari Ponsel Menggunakan Aplikasi NokoPrint

Teknologi

Cara Mencetak dari Ponsel Menggunakan Aplikasi NokoPrint

Monday, 10 Nov 2025 - 16:54 WIB