Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Salurkan Bantuan Sosial Tahap Ketiga bagi Warga yang Membutuhkan

 

SwaraWarta.co.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mendukung masyarakat yang memerlukan bantuan ekonomi, terutama di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat.

Pada tahun ini, bantuan sosial (bansos) untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) telah memasuki tahap ketiga penyaluran.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program ini menyasar sebanyak 181.353 warga Jakarta yang tersebar di berbagai wilayah, dengan harapan dapat meringankan beban mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Premi Lasari, selaku Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, menjelaskan bahwa bantuan ini terbagi dalam beberapa kategori sesuai dengan kelompok penerima yang telah terdata.

Sebanyak 141.533 penerima akan menerima bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), sedangkan 17.326 penerima lainnya masuk dalam kategori Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Di sisi lain, sekitar 22.494 penerima manfaat adalah anak-anak yang akan memperoleh bantuan melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 setiap tahap. Dengan memasuki tahap ketiga ini, setiap penerima manfaat secara kumulatif akan menerima total Rp900.000.

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu mencukupi kebutuhan mendasar, seperti pangan, kesehatan, dan kebutuhan harian lainnya, terutama bagi mereka yang terdampak pandemi maupun ketidakstabilan ekonomi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap program bansos PKD ini dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

Setiap tahapan penyaluran dipantau ketat agar bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang berhak, tanpa ada kendala berarti.

Penyaluran bantuan ini dilakukan dengan dukungan teknologi untuk memastikan keakuratan data penerima serta mempercepat proses penyaluran.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dapat memeriksa status mereka melalui langkah-langkah berikut:

1. Akses laman https://siladu.jakarta.go.id/.
2. Masukkan nomor NIK KTP pada kolom yang tersedia.
3. Klik tombol ‘Cek NIK’.
4. Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka data diri Anda akan muncul pada sistem.

Dengan adanya layanan cek daring ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status penerimaan mereka.

Fitur ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses verifikasi penerima bantuan, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Langkah-langkah penyaluran bansos ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah DKI Jakarta dalam menghadirkan solusi untuk warga yang membutuhkan.

Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat serta membantu mereka bangkit dari tekanan ekonomi.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Cara Nyalain Proxy WhatsApp Agar Chat Tetap Lancar, Berikut Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara nyalain proxy WhatsApp? Pernahkah Anda mengalami kendala saat mengakses WhatsApp karena…

9 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Bahasa Sebagai Bunyi Ujar atau Ujaran Lisan? Berikut ini Pembahasanya!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan bahasa sebagai ujar…

11 hours ago

Info Kerja Rekrutmen BI Special Hire 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Terbaru

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira bagi para profesional berpengalaman! Bank Indonesia (BI) kembali membuka rekrutmen BI Special…

13 hours ago

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

SwaraWarta.co.id - Bagi calon mahasiswa yang tengah menanti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), pertanyaan "UTBK…

13 hours ago

Bahaya Fatal! Kenapa Orang Jatuh di Kamar Mandi Bisa Stroke dan Hingga Kematian?

SwaraWarta.co.id - Banyak kasus tragis di mana seseorang ditemukan tidak sadarkan diri setelah masuk ke…

13 hours ago

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara gadai emas di Pegadaian? Menggadaikan emas di Pegadaian adalah salah satu…

1 day ago