Bansos PKH Cair? Begini Cara Cek hingga Tau Daftar Penerimanya

- Redaksi

Friday, 14 February 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Lantas kapan bansos PKH cair?

Untuk itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengecekan online yang memudahkan masyarakat mengetahui status kepesertaan mereka.Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Kemensos.

Metode Pengecekan Penerima Bansos PKH

Ada dua cara utama untuk memeriksa apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH, yaitu melalui situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos. Berikut penjelasan lengkapnya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pengecekan Melalui Situs Resmi Kemensos

Pengecekan secara online dapat dilakukan melalui situs resmi yang disediakan oleh Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca Juga :  Tol Tangerang-Merak Mulai Ramai, Diprediksi Puncak Arus Liburan Sekolah Terjadi Sabtu

1. Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Pilih data wilayah sesuai alamat di KTP, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.

4. Ketik kode verifikasi yang tertera di layar.

5. Klik tombol “Cari Data”.

Setelah itu, sistem akan memproses data yang dimasukkan dan menampilkan hasilnya. Apabila data NIK tersebut terdaftar, informasi status sebagai penerima PKH akan muncul di layar.

2. Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh secara gratis.

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store. Berikut adalah langkah pengecekannya:

1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di smartphone.

Baca Juga :  Curug Anom, Keindahan Air Terjun Alami di Bandung

2. Daftarkan akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat, dan nomor handphone.

3. Setelah berhasil mendaftar, login ke dalam aplikasi.

4. Pilih menu “Cek Bansos”.

5. Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai dengan KTP.

6. Klik tombol “Cari Data”.

Hasil pencarian akan langsung muncul di layar, menampilkan apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Manfaat Layanan Pengecekan Online

Adanya layanan pengecekan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memastikan status kepesertaan mereka tanpa harus datang ke kantor pemerintahan. Selain itu, sistem ini membantu pemerintah dalam

Berita Terkait

Pasukan NATO Dikerahkan ke Greenland: Bentuk Solidaritas Hadapi Ambisi Amerika Serikat
Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!
Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 11:09 WIB

Pasukan NATO Dikerahkan ke Greenland: Bentuk Solidaritas Hadapi Ambisi Amerika Serikat

Thursday, 15 January 2026 - 16:09 WIB

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Berita Terbaru

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair?

Berita

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Thursday, 15 Jan 2026 - 16:09 WIB