Berita

Penetapan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025: Pedoman bagi Masyarakat dan Sektor Ekonomi

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa dari total 27 hari tersebut, 17 hari adalah libur nasional, sementara 10 hari sisanya merupakan cuti bersama.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Senin.

Muhadjir menjelaskan, penetapan ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan dunia usaha dalam menjalankan aktivitas.

Selain itu, SKB ini juga digunakan sebagai panduan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merencanakan program kerja mereka untuk tahun 2025.

Ia juga menanggapi kemungkinan adanya penambahan hari libur dan cuti bersama, khususnya yang berkaitan dengan hari keagamaan.

Pemerintah, katanya, sedang mempertimbangkan usulan ini, namun jumlah hari libur nasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 akan tetap dijadikan acuan.

Untuk daerah dengan mayoritas agama tertentu, jika ada ritual keagamaan yang tidak tercakup dalam SKB, pemerintah daerah bisa mengatur libur lokal atau cuti daerah. Ini didasarkan pada praktik yang sudah ada di beberapa daerah.

Setelah SKB ini resmi ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan merumuskan aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama untuk sektor swasta. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian PAN RB yang akan menyusun aturannya.

Sementara itu, rincian hari libur masih menunggu penandatanganan SKB oleh Menteri Ketenagakerjaan Ad Interim, yang saat ini dijabat oleh Airlangga Hartarto menggantikan Ida Fauziyah yang telah mengundurkan diri.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Perbedaan Imlek dan Natal: Dari Tradisi hingga Makna Spiritual

SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…

12 hours ago

Kenapa Kaca Mobil Berembun? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa kaca mobil berembun? Pernahkah Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan, lalu…

12 hours ago

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "keku-keku" saat sedang berselancar di media sosial atau berbincang…

12 hours ago

Tata Cara Sholat 1 Rajab: Mulai dari Niat Hingga Doa Setelah Sholat!

SwaraWarta.co.id – Disimak tata cara sholat 1 Rajab yang sesuai ajaran Islam. Bulan Rajab merupakan…

13 hours ago

Bagaimana Niat Puasa Rajab? Berikut Bacaan Lengkap Arab, Latin, dan Keutamaannya

SwaraWarta.co.id – Bagaimana niat puasa Rajab? Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan mulia…

14 hours ago

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…

4 days ago