Penetapan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025: Pedoman bagi Masyarakat dan Sektor Ekonomi

- Redaksi

Tuesday, 15 October 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen penetapan hari libur nasional dan cuti bersama (Dok. Ist)

Momen penetapan hari libur nasional dan cuti bersama (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa dari total 27 hari tersebut, 17 hari adalah libur nasional, sementara 10 hari sisanya merupakan cuti bersama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Senin.

Muhadjir menjelaskan, penetapan ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan dunia usaha dalam menjalankan aktivitas.

Baca Juga :  JUMBO: Film Animasi Karya Anak Bangsa yang Akan Tayang di 17 Negara

Selain itu, SKB ini juga digunakan sebagai panduan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merencanakan program kerja mereka untuk tahun 2025.

Ia juga menanggapi kemungkinan adanya penambahan hari libur dan cuti bersama, khususnya yang berkaitan dengan hari keagamaan.

Pemerintah, katanya, sedang mempertimbangkan usulan ini, namun jumlah hari libur nasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 akan tetap dijadikan acuan.

Untuk daerah dengan mayoritas agama tertentu, jika ada ritual keagamaan yang tidak tercakup dalam SKB, pemerintah daerah bisa mengatur libur lokal atau cuti daerah. Ini didasarkan pada praktik yang sudah ada di beberapa daerah.

Setelah SKB ini resmi ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan merumuskan aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama untuk sektor swasta. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian PAN RB yang akan menyusun aturannya.

Baca Juga :  Rektor IPB Tanggapi Kenaikan PPN 12 Persen hingga Sebut Hal Ini

Sementara itu, rincian hari libur masih menunggu penandatanganan SKB oleh Menteri Ketenagakerjaan Ad Interim, yang saat ini dijabat oleh Airlangga Hartarto menggantikan Ida Fauziyah yang telah mengundurkan diri.

Berita Terkait

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Tuesday, 18 August 2026 - 10:25 WIB

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:12 WIB

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Berita Terbaru

CPNS 2026 Diundur

Berita

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 Aug 2026 - 17:30 WIB