Penipuan Berkedok Pengobatan di Ponorogo: Korban Rugi hingga Rp 14 Juta

- Redaksi

Saturday, 12 October 2024 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Slahung saat mendatangi kediaman korban penipuan (Dok. Ist)

Polsek Slahung saat mendatangi kediaman korban penipuan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pihak Polsek Slahung sedang menyelidiki kasus penipuan yang terjadi di Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Dalam kasus ini, dua warga desa menjadi korban penipuan oleh seseorang yang berpura-pura menjadi kyai.

Modus penipuan ini mengklaim bahwa sejumlah uang dan perhiasan milik korban akan disucikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Slahung, AKP Pitoyo, menjelaskan bahwa total kerugian dari dua korban mencapai Rp 14 juta.

“Total kerugian Rp 14 juta dari dua orang itu. Ada uang tunai yang ditukar dengan uang mainan dan perhiasan ditukar dengan rokok,” ungkap Kapolsek Slahung, AKP Pitoyo, Jumat (11/10/2024).

Dalam kasus ini, uang tunai yang diberikan oleh korban ditukar dengan uang mainan, sedangkan perhiasan mereka diganti dengan rokok.

Baca Juga :  Xiaomi Merilis Redmi Note 12 dengan Varian Warna Baru Emas dan Memori 256GB: Cek Harga dan Spesifikasinya

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku yang mengaku bernama Gus Wahid datang ke Desa Tugurejo dan mengadakan ceramah.

Ia juga mengaku bisa melakukan pengobatan. Dua korban menceritakan bahwa ayah mereka sedang sakit parah dan tidak bisa pergi ke masjid. Pelaku menawarkan untuk datang ke rumah mereka.

Saat di rumah, pelaku meyakinkan korban bahwa ayah mereka bisa sembuh jika mereka menyiapkan uang dan perhiasan untuk dibersihkan.

“Dua korban ini bilang bapaknya sakit tetapi parah. Sehingga tidak bisa ke masjid. Pelaku mau ke rumah korban,” kata mantan Kapolsek Sukorejo ini.

Uang dan perhiasan itu kemudian dibungkus dalam kain berwarna hijau bertuliskan Arab dan diminta untuk disimpan di lemari. Korban yang percaya, tanpa curiga, mengikuti arahan pelaku.

Baca Juga :  Penyalur Remaja yang Loncat dari Rumah Majikan Berhasil diamankan

Pelaku tetap berada di rumah korban selama beberapa hari. Namun, saat pertemuan ketiga, pelaku tidak datang lagi.

Ketika korban mencoba membuka bungkusan hijau tersebut, mereka terkejut karena isinya telah berubah. Uang asli yang mereka berikan telah diganti dengan uang mainan, dan perhiasan mereka diganti dengan rokok.

Meskipun demikian, korban belum melaporkan kejadian ini secara resmi ke polisi. Namun, pihak kepolisian telah melakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Desa Tugurejo, Siswanto, mengungkapkan bahwa ada lebih banyak warga yang menjadi korban, tetapi hanya dua yang telah melapor.

Ia menambahkan bahwa pelaku, Gus Wahid, sebelumnya juga sempat memberikan ceramah di masjid desa.

Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku memiliki kemampuan khusus, terutama dalam hal pengobatan dan penyucian harta.

Berita Terkait

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terbaru

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB