Berita

Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika

SwaraWarta.co.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam berhasil menindak 186 kasus pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai selama November 2024.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini terdiri dari:

  • 148 pelanggaran melalui penindakan non-patroli laut,
  • 31 pelanggaran hasil patroli laut, dan
  • 7 pelanggaran terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor.

“Pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai didominasi oleh komoditi barang kena cukai, narkotika, psikotropika, prekursor dan barang kiriman,” katanya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen Bea Cukai dalam Penegakan Aturan

Bea Cukai Batam terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah barang-barang ilegal beredar di masyarakat. Hal ini sejalan dengan program Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Pada November, Bea Cukai Batam menyita 281.649 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti HMID, H&D, Maxxis, Luffman, dan lainnya.

Penindakan ini dilakukan melalui operasi khusus yang disebut Gempur Rokok Ilegal. Salah satu operasi berhasil menangkap seorang pengendara perahu yang menawarkan rokok tanpa pita cukai kepada toko-toko sekitar.

Selain itu, Bea Cukai juga menyita 22,3 liter minuman beralkohol ilegal dalam operasi serupa.

Penyelesaian Melalui Ultimum Remedium

Bea Cukai menggunakan pendekatan Ultimum Remedium (UR) untuk menyelesaikan dua kasus pelanggaran.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2021 dan PMK Nomor 237 Tahun 2022, pelaku pelanggaran dapat membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Total denda yang terkumpul melalui mekanisme ini mencapai Rp193 juta.

Barang Kiriman Tanpa Dokumen Resmi

Dalam sektor pengawasan barang kiriman, Bea Cukai menyita dua mobil yang membawa 35 koli barang tanpa dokumen resmi di kawasan Telaga Punggur.

Mobil dan barang-barang tersebut telah dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa lebih lanjut.

Bea Cukai Batam juga mencatat keberhasilan dalam menangani kasus narkotika melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 70,7 gram methamphetamine,
  • 4 butir ekstasi, dan
  • 100 butir pil happy five.

Kasus ini melibatkan empat tersangka dan telah dilimpahkan ke instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Evi menegaskan, penindakan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, terutama narkotika.

“Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang terlarang di wilayah NKRI,” kata Evi.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…

2 hours ago

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

SwaraWarta.co.id – Apa itu Matel? Jika Anda sering berkendara di kota-kota besar, Anda mungkin pernah…

2 hours ago

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

SwaraWarta.co.id - Apa saja yang perlu dilakukan cara meredakan nyeri haid? Nyeri haid atau dismenore…

2 hours ago

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memunculkan penggaris di Word? Saat sedang menyusun dokumen seperti skripsi, laporan…

2 hours ago

Update Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Kokoh di Peringkat Dua, Thailand Tak Terbendung

SwaraWarta.co.id - Gelaran olahraga terbesar di Asia Tenggara, SEA Games 2025, kini memasuki hari-hari krusial…

2 hours ago

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal Puasa bulan Rajab 2025? Bulan Rajab 2025 dimulai Minggu, 21 Desember…

1 day ago