Dua PMI Asal Jember di Arab Saudi Tak Digaji, Minta Dipulangkan ke Tanah Air

- Redaksi

Sunday, 29 December 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua PMI yang minta dipulangkan (Dok. Ist)

Dua PMI yang minta dipulangkan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Video dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember, Hanifah dan Siti Khoimahtul Khoiriyah, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 10 detik itu, mereka meminta bantuan kepada Cabup Jember Terpilih, Muhammad Fawait (Gus Fawait), agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Kedua PMI tersebut mengaku tidak menerima gaji selama empat hingga enam bulan bekerja di Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanifah adalah warga Desa Kemuningsari Lorr, Kecamatan Panti, sedangkan Siti Khoimahtul Khoiriyah berasal dari Kecamatan Mayang. Dalam video tersebut, mereka mengungkapkan kondisi sulit yang mereka alami.

“Kami memohon kepada Gus Fawait untuk memulangkan kami ke Indonesia. Kami sudah empat bulan bekerja di sini dan teman saya sudah enam bulan tidak pernah menerima gaji” ujar PMI tersebut dalam videonya, Sabtu (28/12)

Baca Juga :  Rizky Febian dan Mahalini Sambut Kelahiran Anak Pertama, Diberi Nama Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Jember, Rachminda Iskandarian, mengungkapkan pihaknya telah menangani masalah ini sejak Oktober 2024, bahkan sebelum video tersebut viral.

Disnaker sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Namun, ada kendala karena kasus ini diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami koordinasi dengan Kemenaker, berikut Kemenlu. Teman-teman P2MI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) masih membutuhkan keterangan bahwa itu TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Jadi kendalanya hanya di sana,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa kedua PMI tersebut berangkat ke Timur Tengah secara nonprosedural, sehingga menyulitkan pemerintah untuk melacak keberadaan mereka di Arab Saudi.

Baca Juga :  Polisi Memeriksa Kasus Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

“Laporan ke Disnaker yakni dari pihak PMI yang dari Mayang (Siti Khoimahtul Khoiriyah). Sedangkan Kemuning Lor (Hanifah) belum ada konfirmasi ke kami, jadi kami tidak bisa menindaklanjuti. Mohon doa dan dukungannya,” terangnya.

Muhammad Fawait menyatakan telah berkoordinasi dengan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Hariyadi dan Kawendra, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Ia berharap kedua PMI tersebut segera ditemukan dan dapat dipulangkan ke Indonesia.

“Mas Bambang Haryadi dan Mas Kawendra dari Fraksi Gerindra. Serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk melacak keberadaan dan kondisi (Dua PMI asal Jember itu,). Kalau bisa untuk pemulangan,” ucapnya.

Ia juga berjanji akan mengawal kepulangan kedua PMI tersebut hingga tiba di Jember. Menurutnya, PMI adalah pahlawan devisa yang harus dilindungi.

Baca Juga :  Punya Anggota Ribuan, Grup Facebook Gay Ponorogo Jadi Sorotan Warganet

Gus Fawait berharap Jember segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur pekerja migran. Saat ini, regulasi serupa sudah ada di tingkat provinsi, namun Jember belum memilikinya.

Masalah ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat pentingnya peran PMI sebagai pahlawan devisa sekaligus warga negara yang harus dilindungi hak-haknya.

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB