Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika

- Redaksi

Saturday, 23 November 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Bea Cukai sita produk Ilegal (Dok. Ist)

Momen Bea Cukai sita produk Ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam berhasil menindak 186 kasus pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai selama November 2024.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini terdiri dari:

  • 148 pelanggaran melalui penindakan non-patroli laut,
  • 31 pelanggaran hasil patroli laut, dan
  • 7 pelanggaran terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor.

“Pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai didominasi oleh komoditi barang kena cukai, narkotika, psikotropika, prekursor dan barang kiriman,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen Bea Cukai dalam Penegakan Aturan

Bea Cukai Batam terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah barang-barang ilegal beredar di masyarakat. Hal ini sejalan dengan program Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Prabowo Buka Suara Terkait Tudingan Dinasti Politik

Pada November, Bea Cukai Batam menyita 281.649 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti HMID, H&D, Maxxis, Luffman, dan lainnya.

Penindakan ini dilakukan melalui operasi khusus yang disebut Gempur Rokok Ilegal. Salah satu operasi berhasil menangkap seorang pengendara perahu yang menawarkan rokok tanpa pita cukai kepada toko-toko sekitar.

Selain itu, Bea Cukai juga menyita 22,3 liter minuman beralkohol ilegal dalam operasi serupa.

Penyelesaian Melalui Ultimum Remedium

Bea Cukai menggunakan pendekatan Ultimum Remedium (UR) untuk menyelesaikan dua kasus pelanggaran.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2021 dan PMK Nomor 237 Tahun 2022, pelaku pelanggaran dapat membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Total denda yang terkumpul melalui mekanisme ini mencapai Rp193 juta.

Baca Juga :  Tragis, Pesan Terakhir Suami Terungkap: Kisah Hermiyanti Setelah Kehilangan Jurnalis TV One di Tol Batang-Pemalang

Barang Kiriman Tanpa Dokumen Resmi

Dalam sektor pengawasan barang kiriman, Bea Cukai menyita dua mobil yang membawa 35 koli barang tanpa dokumen resmi di kawasan Telaga Punggur.

Mobil dan barang-barang tersebut telah dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa lebih lanjut.

Bea Cukai Batam juga mencatat keberhasilan dalam menangani kasus narkotika melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 70,7 gram methamphetamine,
  • 4 butir ekstasi, dan
  • 100 butir pil happy five.

Kasus ini melibatkan empat tersangka dan telah dilimpahkan ke instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Evi menegaskan, penindakan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, terutama narkotika.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman terhadap Reza Gladys

“Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang terlarang di wilayah NKRI,” kata Evi.

Berita Terkait

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terkait

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terbaru