Desakan PC PMII Martapura: Bawaslu Kalsel Harus Konsisten Tegakkan Aturan Pilkada di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Martapura menyoroti dan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan agar bertindak konsisten dan adil dalam menegakkan aturan pilkada di wilayahnya.

Menurut PC PMII, Bawaslu perlu menghindari penerapan standar ganda dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada, baik di Banjarbaru maupun di Kabupaten Banjar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan ini disampaikan pada Kamis, 7 November 2024.

Ketua PC PMII Martapura, Hamdani, menyatakan kekhawatirannya setelah mengamati fenomena politik dalam Pilkada Kalsel, khususnya terkait penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu di daerah tersebut.

Hamdani mengungkapkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kalsel menjadi sorotan tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga menarik perhatian masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  5 Cara Merayakan Valentine Versi Jomblo

Hamdani menyoroti perkembangan terbaru mengenai keputusan Bawaslu Kalsel yang merekomendasikan izin pencalonan salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Banjarbaru.

Keputusan ini kemudian direspon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang mengesahkan pembatalan tersebut setelah adanya bukti pelanggaran dari paslon terkait.

Langkah tegas yang diambil ini, menurut Hamdani, menunjukkan konsistensi penegakan peraturan di Banjarbaru.

Namun, Hamdani menyanyangkan bahwa langkah serupa belum diterapkan dalam kasus di Kabupaten Banjar.

Ia menjelaskan bahwa Tim Pemenangan Paslon Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, telah melaporkan dugaan pelanggaran yang mirip dengan kasus di Banjarbaru.

Laporan tersebut mengajukan tuntutan agar pencalonan Paslon Nomor Urut 1, yakni Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie, dibatalkan dalam Pilkada Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Sawo dapat SK Perpanjangan Jabatan!

Namun hingga saat ini, belum ada keputusan tegas dari Bawaslu Kalsel terkait laporan tersebut.

Dalam kesempatan ini, Hamdani menekankan pentingnya konsistensi Bawaslu dalam menerapkan aturan pilkada di seluruh wilayah Kalsel.

Ia merujuk pada kasus di Banjarbaru, di mana KPU dan Bawaslu dengan tegas menegakkan aturan serta memberikan sanksi kepada paslon yang terbukti melanggar.

Pembatalan pencalonan yang dilakukan terhadap paslon Wali Kota Banjarbaru, menurutnya, harus menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di wilayah lain.

Menurut Hamdani, penegakan keadilan dalam proses pilkada adalah hal yang sangat penting agar terciptanya kesetaraan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu.

Ia menyatakan bahwa Bawaslu seharusnya bertindak tanpa adanya standar ganda atau perlakuan yang berbeda terhadap kasus yang serupa.

Baca Juga :  KPAI Banjar Kota: Komitmen Perlindungan Anak dan Layanan Pengaduan yang Mudah Diakses

Ia menambahkan, jika ada dugaan pelanggaran yang memiliki kesamaan dengan kasus yang telah ditangani di Banjarbaru, maka Bawaslu harus tetap konsisten dalam memberikan keputusan dan tidak menyampaikannya.

Melalui pernyataannya, Hamdani berharap agar Bawaslu Kalsel tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dilakukan dengan prinsip keadilan yang sama bagi semua pasangan calon di wilayah Kalsel.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga integritas proses pilkada dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.***

Berita Terkait

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Berita Terbaru

Tarif PPh 23 Berapa Persen

Pendidikan

Tarif PPh 23 Berapa Persen? Yuk, Pahami Cara Hitung dan Aturannya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:04 WIB

Berapa Harga Honda CB500X Bekas?

Otomotif

Berapa Harga Honda CB500X Bekas? Bagaimana Tips Memilihnya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 11:13 WIB