Isbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Pengadilan Agama Anjurkan Nikah Ulang

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini menolak permohonan pengesahan pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini.

“Dari hasil pemeriksaan itu maka Majelis Hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Keputusan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, yang menjelaskan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian wali yang menikahkan pasangan tersebut dengan persyaratan sahnya sebuah pernikahan menurut hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.

Baca Juga :  Gunung Lewotobi Laki-laki Turun Status dari Awas ke Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.

Akibatnya, pernikahan mereka belum diakui secara resmi oleh negara. Sebagai solusi, disarankan agar pasangan ini melaksanakan pernikahan ulang untuk memperoleh pengesahan.

“Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” pungkasnya.

Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan, melalui prosesi ijab kabul.

Baca Juga :  DJKI Tanggapi Dugaan Plagiasi Lagu 'Apa Sih' Radja, Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta

Beberapa bulan setelahnya, pada Juli 2024, Rizky mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mahalini maupun Rizky Febian terkait dengan putusan yang telah dikeluarkan.

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB