Isu Bulog Jadi Badan Otonom Makin Menyebar, Begini Tanggapan Erick Thohir

- Redaksi

Friday, 8 November 2024 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Menteri BUMN Erick Thohir mendukung wacana untuk menjadikan Perum Bulog sebagai badan otonom yang langsung berada di bawah Presiden.

Erick menyampaikan bahwa di Komisi DPR, rencana ini sedang dibahas, dan ia setuju dengan gagasan tersebut.

Menurut Erick, perubahan ini akan mendukung program besar Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai badan otonom, Bulog akan lebih mampu mengendalikan harga pangan, yang selama ini sulit dilakukan dalam bentuk Perum (Perusahaan Umum).

“Saya juga dengar (tentang) Bulog itu, ada di Komisi di DPR katanya sudah mulai menggodok itu jadi badan dan saya setuju,” ujar Erick di Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  Bansos PKH Cair Bulan Maret 2024, Ini Cara Ceknya!

Jika Bulog menjadi badan otonom, Bulog juga akan mendapatkan dana dari negara untuk menjalankan operasi pasar, bukan lagi bergantung pada pinjaman bank Himbara yang memiliki bunga dan mencapai Rp30 triliun.

“Kalau pinjam Himbara, ada bunganya, kalau negara hadir, beda. Itu keberpihakan negara untuk rakyat, sesuai dengan visi daripada Bapak Prabowo swasembada pangan secepatnya,” katanya.

Dengan adanya dukungan negara, Bulog akan lebih mudah menjalankan program untuk rakyat, sesuai visi Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, mengungkapkan bahwa Bulog memang direncanakan untuk beralih menjadi badan otonom dan tidak lagi berada di bawah Kementerian BUMN.

Dengan status baru ini, Bulog akan beroperasi langsung di bawah Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres), mirip dengan Badan Gizi Nasional.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Itu Matel?

Berita

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Thursday, 18 Dec 2025 - 16:09 WIB

Cara Meredakan Nyeri Haid

Kesehatan

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:55 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word

Teknologi

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:46 WIB