Jadi Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online, 6 Orang Positif Narkoba

- Redaksi

Saturday, 9 November 2024 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka jual beli rekening judi online positif narkoba
(Dok. Ist)

Tersangka jual beli rekening judi online positif narkoba (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Enam dari delapan tersangka dalam kasus jual beli rekening untuk judi online di Cengkareng, Jakarta Barat dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Mereka teridentifikasi karena perilaku mencurigakan saat ditangkap oleh polisi, sehingga tes urine dilakukan untuk memastikan hal tersebut.

“Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judol di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine,” katanya.

Baca Juga :  Pelantikan Tinggal Menghitung Hari, Cak Imin Ngaku Belum Ketemu Prabowo untuk Bahas Soal Menteri

Identitas bagaimana tersangka terlibat dengan narkoba tidak dijelaskan secara detail, namun kemungkinan mereka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Beberapa tersangka, seperti ME, RH, dan RF, memiliki peran sebagai perekrut rekening bank dan ATM dari masyarakat.

Sementara AR dan RD bertugas memberikan rekening kepada tersangka lain.

RS dianggap sebagai otak sindikat dan pemilik rumah, sedangkan DAP dan Y berperan sebagai admin yang mengirimkan dokumentasi rekening, kartu ATM, dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.

“Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Polda Sumut Amankan 30 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional

Para tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Berita Terkait

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah
Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Monday, 16 June 2025 - 09:46 WIB

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah

Berita Terbaru

Hakim Ziyech

Olahraga

Kenapa Ziyech Tidak Dipanggil Timnas? Ini Alasan di Baliknya!

Tuesday, 30 Jun 2026 - 10:42 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026?

Berita

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Monday, 29 Jun 2026 - 14:29 WIB