Jadi Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online, 6 Orang Positif Narkoba

- Redaksi

Saturday, 9 November 2024 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka jual beli rekening judi online positif narkoba
(Dok. Ist)

Tersangka jual beli rekening judi online positif narkoba (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Enam dari delapan tersangka dalam kasus jual beli rekening untuk judi online di Cengkareng, Jakarta Barat dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Mereka teridentifikasi karena perilaku mencurigakan saat ditangkap oleh polisi, sehingga tes urine dilakukan untuk memastikan hal tersebut.

“Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judol di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine,” katanya.

Baca Juga :  Berikut Ini Adalah Proses Kolaboratif, Kecuali...

Identitas bagaimana tersangka terlibat dengan narkoba tidak dijelaskan secara detail, namun kemungkinan mereka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Beberapa tersangka, seperti ME, RH, dan RF, memiliki peran sebagai perekrut rekening bank dan ATM dari masyarakat.

Sementara AR dan RD bertugas memberikan rekening kepada tersangka lain.

RS dianggap sebagai otak sindikat dan pemilik rumah, sedangkan DAP dan Y berperan sebagai admin yang mengirimkan dokumentasi rekening, kartu ATM, dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.

“Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Pegawai Kementerian Komunikasi yang Lindungi Situs Judi Online, Sejumlah Unit Mobil Disita

Para tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Berita Terkait

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini
Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Tuesday, 26 November 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya

Berita Terbaru