Jono dan Joni Merupakan Teman Dekat (Bukan Saudara) Karena Rumah Mereka Berdua Berdekatan, Suatu Hari Jono Dipindahkan Tugas Ke Kota Lain

- Redaksi

Thursday, 21 November 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisis Hukum Positif: Kasus Joni dan Rumah Jono yang Tidak Terawat

Analisis Hukum Positif: Kasus Joni dan Rumah Jono yang Tidak Terawat

SwaraWarta.co.idKetika Jono, seorang teman dekat Joni, dipindahkan tugas ke kota lain, rumahnya yang kosong menjadi tidak terawat. Rumput liar tumbuh lebat di halaman depan, samping, dan belakang, membuat rumah Jono terlihat kurang enak dipandang. Joni, yang merasa tidak nyaman melihat kondisi ini, memutuskan untuk membersihkan halaman rumah Jono.

Kasus ini menarik untuk dianalisis dalam konteks hukum positif. Artikel ini akan membahas perbuatan Joni, konsekuensinya, serta kaitannya dengan hukum dari berbagai perspektif, termasuk aliran positivisme hukum.

Soal dan Analisis

Soal Lengkap:

Jono dan Joni merupakan teman dekat (bukan saudara) karena rumah mereka berdua berdekatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suatu hari Jono dipindahkan tugas ke kota lain. Sehingga rumah Jono kosong dalam waktu yang cukup lama.

Karena ditinggalkan begitu saja rumah Jono menjadi tidak terawat terutama rumput di depan, samping dan belakang rumahnya yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh rumah Jono.

Joni yang awalnya merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Jono akhirnya memutuskan untuk membersihkan halaman depan, samping dan belakang rumah Jono.

Pertanyaan (Dalam Hukum Positif)

1. Analisis perbuatan apakah yang dilakukan oleh Joni, serta apa saja konsekuensi dari perbuatan tersebut. Jelaskan disertai dasar hukumnya!

Baca Juga :  Perbedaan dan Pengembangan Self Efficacy, Self Esteem, dan Self Confidence

2. Analisislah oleh saudara tergolong hukum apakah kasus di atas jika dilihat dari isinya serta dari masa berlakunya!

3. Dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran positivisme, jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas!

Jawaban dan Penjelasan:

1. Analisis Perbuatan Joni dan Konsekuensinya Menurut Hukum Positif

Hukum positif adalah aturan hukum yang berlaku di suatu negara, ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, dan harus ditaati oleh semua orang. Dalam konteks ini, tindakan Joni membersihkan rumah Jono dapat dianalisis sebagai berikut:

A. Analisis Perbuatan Joni

  • Perbuatan sukarela:
    Joni melakukan tindakan sukarela untuk membersihkan rumah Jono tanpa permintaan atau izin sebelumnya dari Jono.
  • Perbuatan bermanfaat:
    Tindakan Joni bertujuan baik, yaitu menjaga estetika lingkungan dan mencegah kerugian yang mungkin timbul, seperti munculnya hewan liar akibat kondisi rumah yang tidak terawat.

B. Dasar Hukum yang Relevan

  • KUH Perdata Pasal 1354 tentang Zaakwaarneming (Perwakilan Sukarela):
    Perbuatan Joni dapat dianggap sebagai zaakwaarneming, yaitu tindakan seseorang yang mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta. Dalam hukum, tindakan ini diatur untuk memastikan ada perlindungan hukum bagi pelaku maupun pemilik kepentingan.

    • Konsekuensi hukum bagi Joni:
      Joni wajib menyelesaikan pekerjaan yang dimulainya (membersihkan rumah) secara hati-hati hingga selesai. Jika timbul kerusakan akibat kelalaiannya, Joni dapat dimintai pertanggungjawaban.
    • Konsekuensi hukum bagi Jono:
      Jono berkewajiban mengganti biaya yang telah dikeluarkan Joni selama perawatan rumah jika terbukti bahwa tindakan Joni bermanfaat bagi dirinya.
Baca Juga :  Apa Akibatnya Jika Seorang Pemimpin Tidak Amanah ?, Ini Jawabannya!

2. Tergolong Hukum Apakah Kasus Ini dari Isi dan Masa Berlakunya?

A. Berdasarkan Isinya

  • Kasus ini masuk dalam Hukum Privat (Perdata) karena melibatkan hubungan hukum antara dua individu, yaitu Jono sebagai pemilik rumah dan Joni sebagai pihak yang melakukan tindakan sukarela.

B. Berdasarkan Masa Berlakunya

  • Kasus ini termasuk dalam Hukum Positif Indonesia, yang saat ini berlaku dan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  • Tindakan Joni juga relevan dengan nilai-nilai hukum adat yang mendorong gotong-royong, meskipun sifatnya tidak tertulis.

3. Kaitannya dengan Aliran Positivisme Hukum

A. Apa Itu Positivisme Hukum?

  • Positivisme hukum adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah kumpulan aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah dan harus ditaati terlepas dari moralitas atau nilai lainnya. Hukum dinilai berdasarkan keberlakuan formalnya, bukan keadilan atau nilai intrinsiknya.
  • Tokoh utama aliran ini adalah John Austin, yang menyatakan bahwa hukum adalah “perintah” dari otoritas berdaulat.
Baca Juga :  Dijamin Berhasil, Begini Cara Menghadapi Orang Pick Me

B. Positivisme dalam Kasus Joni dan Jono

  • Dalam konteks positivisme, tindakan Joni akan dinilai berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 1354 KUH Perdata tentang zaakwaarneming.
  • Tinjauan positif:
    • Tindakan Joni dapat dibenarkan karena memberikan manfaat langsung pada pihak Jono dan lingkungan sekitar.
    • Joni juga tidak melanggar aturan hukum apa pun karena niatnya tidak bersifat merugikan.
  • Kewajiban hukum Joni:
    Jika muncul perselisihan, hukum positif memberikan landasan bahwa tindakan Joni harus dihargai selama sesuai hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus Joni yang membersihkan rumah Jono mengandung banyak aspek menarik dari sudut pandang hukum.

  1. Tindakan Joni sebagai zaakwaarneming:
    Dalam hukum positif, tindakan ini diakui dan dilindungi, namun menimbulkan tanggung jawab bagi kedua belah pihak.
  2. Kategori hukum:
    Kasus ini termasuk dalam hukum privat (perdata) yang berlaku secara positif di Indonesia, khususnya berdasarkan KUH Perdata.
  3. Aliran positivisme hukum:
    Aliran ini menegaskan bahwa perbuatan Joni harus dinilai sesuai hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan aspek moralitas atau nilai sosial lainnya.

Tindakan Joni menunjukkan bagaimana hukum dapat mendukung inisiatif individu untuk menciptakan kebaikan bersama. Namun, setiap tindakan tetap harus memperhatikan batas-batas hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

Berita Terkait

Bagaimana Menurut Saudara Hal-hal yang Dapat Ditingkatkan dari Pelaksanaan UP? Mari Kita Bahas!
Bagaimana Cara Belut Berkembang Biak? Berikut ini Pembahasannya Secara Lengkap!
JANGAN LEWATKAN Tiga Doa yang Bisa Diamalkan di Bulan Ramadhan Bacaan Doa yang Dibaca Setiap Malam Ramadhan
Mengapa Sriwijaya Disebut Kedatuan Bukan Kerajaan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini
Apa Faktor Utama yang Menyebabkan Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global Tahun 2026? Mari Kita Bahas!
BAGAIMANA PERKEMBANGAN MEDIA SOSIAL SEJAK AWAL KEMUNCULAN HINGGA SAAT INI? SIMAK PEMBAHASANNYA BERIKUT INI!
Mengapa Urban Farming Cocok Sebagai Awal Karier Green Jobs Bagi Milenial Kota? Begini Penjelasannya!

Berita Terkait

Saturday, 21 February 2026 - 14:51 WIB

Bagaimana Menurut Saudara Hal-hal yang Dapat Ditingkatkan dari Pelaksanaan UP? Mari Kita Bahas!

Saturday, 21 February 2026 - 14:37 WIB

Bagaimana Cara Belut Berkembang Biak? Berikut ini Pembahasannya Secara Lengkap!

Friday, 20 February 2026 - 21:04 WIB

JANGAN LEWATKAN Tiga Doa yang Bisa Diamalkan di Bulan Ramadhan Bacaan Doa yang Dibaca Setiap Malam Ramadhan

Friday, 20 February 2026 - 09:42 WIB

Mengapa Sriwijaya Disebut Kedatuan Bukan Kerajaan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Thursday, 19 February 2026 - 15:10 WIB

130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

Berita Terbaru

Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal

kuliner

Rahasia Dapur! Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal dan Antigagal

Saturday, 21 Feb 2026 - 16:00 WIB