Kebijakan Penghapusan Utang untuk UMKM, Petani, dan Nelayan: Solusi atau Tantangan?

- Redaksi

Wednesday, 6 November 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMKM yang tengah mengalami pertumbuhan (Dok. Ist)

Ilustrasi UMKM yang tengah mengalami pertumbuhan (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan publik terkait kebijakannya yang berupaya menghapus utang bagi debitur dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan.

Kebijakan ini dirancang untuk membantu mereka yang kesulitan secara ekonomi, namun tidak semua debitur berhak atas fasilitas ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut menetapkan serangkaian kriteria ketat untuk menyeleksi debitur yang benar-benar layak menerima bantuan ini, sehingga mencegah kesalahan persepsi dan potensi masalah moral hazard di masyarakat.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyarankan agar kebijakan penghapusan utang ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Baca Juga :  Status Rusia-Korea Utara Kian Lekat, Putin Siap Bertemu Kim Jong Un

Menurutnya, seleksi ketat perlu diterapkan agar bantuan hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman di masyarakat, di mana publik mungkin berpikir bahwa semua petani dan nelayan otomatis akan menerima penghapusan utang.

Bhima menegaskan bahwa kebijakan ini sebaiknya ditargetkan secara parsial untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut, Bhima menjelaskan beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam proses seleksi, di antaranya adalah kemampuan membayar debitur, riwayat kelancaran pembayaran, serta apakah debitur tersebut pernah mendapatkan program restrukturisasi kredit selama pandemi.

Bhima mengatakan bahwa debitur yang telah mengikuti program restrukturisasi namun masih menghadapi kesulitan dalam melunasi pokok maupun bunga utang mungkin dapat dipertimbangkan untuk memperoleh fasilitas write-off atau penghapusan utang.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Panggil Tokoh Profesional, Stella Christie, ke Kertanegara untuk Diskusi Komposisi Kabinet

Bhima juga menyampaikan bahwa manajemen risiko dari lembaga keuangan perlu menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan kebijakan ini.

Seleksi ketat diharapkan dapat memperkuat proses manajemen risiko tersebut sehingga kebijakan penghapusan utang benar-benar tepat sasaran dan tidak memicu permasalahan baru di kemudian hari.

Adapun program penghapusan utang ini bukan tanpa risiko, karena bisa menyebabkan kesalahpahaman.

Sebagian masyarakat mungkin akan beranggapan bahwa kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh pelaku UMKM, petani, dan nelayan tanpa melihat latar belakang atau kondisi spesifik mereka.

Padahal, pemerintah akan menerapkan seleksi ketat agar hanya mereka yang benar-benar memenuhi kriteria yang berhak mendapatkan penghapusan utang.***

Berita Terkait

Hubungan Dekat Megawati dan Prabowo: Kirim Bunga hingga Minyak Urut
Korban Kebakaran Glodok Plaza: Tiga Identitas Berhasil Diungkap
Pria Asal Karawang Tewas Usai Loncat dari Lantai 11 Mall Bandung
WN Arab Diduga Curi Uang di Agen Tarik Tunai di Bogor
Pokemon Kolaborasi dengan Batik, Wamen Ekraf: Meningkatkan Ekonomi dan Pertukaran Budaya
Muncul Diklat LC, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Angkat Bicara
Ikut Bongkar Pagar Laut, Titiek Soeharto Ungkap Masyarakat Wajib Tau Dalangnya
Tragis, Pelajar SMA di Gresik Coba Akhiri Hidup di Rel Kereta

Berita Terkait

Friday, 24 January 2025 - 15:34 WIB

Hubungan Dekat Megawati dan Prabowo: Kirim Bunga hingga Minyak Urut

Friday, 24 January 2025 - 15:27 WIB

Korban Kebakaran Glodok Plaza: Tiga Identitas Berhasil Diungkap

Friday, 24 January 2025 - 09:26 WIB

WN Arab Diduga Curi Uang di Agen Tarik Tunai di Bogor

Friday, 24 January 2025 - 09:17 WIB

Pokemon Kolaborasi dengan Batik, Wamen Ekraf: Meningkatkan Ekonomi dan Pertukaran Budaya

Friday, 24 January 2025 - 09:17 WIB

Muncul Diklat LC, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Angkat Bicara

Berita Terbaru

Siapa Penemu Sandi Semaphore

Pendidikan

Siapa Penemu Sandi Semaphore? Berikut Jawabannya!

Friday, 24 Jan 2025 - 16:41 WIB

Cara Menyimpulkan Pidato Persuasif

Pendidikan

4 Cara Menyimpulkan Pidato Persuasif dengan Efektif

Friday, 24 Jan 2025 - 16:19 WIB