Pendidikan

KIP-K Salah Sasaran? Yang Kaya dapat, Kurang Mampu Rungkad! Ini Loh Fakta yang Terjadi di Lapangan

Swarawarta.co.idKIP-K salah sasaran saat ini tengah marak terjadi di lingkungan kampus terkemuka. Hal ini tentu membuat orang yang membutuhkan bantuan merasa gamang.

Realita KIP-K Salah Sasaran

Meskipun syarat untuk mendapatkan bantuan KIP-K cukup ketat, masalah terkait penyaluran yang salah sasaran bukanlah hal yang baru.

Berdasarkan data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), pada tahun 2023 tercatat sekitar satu juta mahasiswa yang mendaftar untuk program KIP-K, namun hanya 161 ribu yang berhasil lolos seleksi.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan seleksi yang begitu ketat, ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan tentu menyakitkan bagi mahasiswa yang sebenarnya sangat membutuhkan bantuan untuk biaya kuliah, namun tidak mendapatkannya.

Terkait hal ini, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan bahwa kasus salah sasaran dalam penyaluran KIP-K tidak hanya terjadi di satu perguruan tinggi, melainkan sudah menjadi masalah di tingkat nasional.

Menurut JPPI, salah satu penyebab utama dari masalah ini adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi KIP-K.

Faktor Penyebab KIP-K Salah Sasaran

Proses seleksi KIP-K dinilai tidak transparan karena hanya dilakukan secara internal oleh pihak kampus.

Mahasiswa yang ingin mendaftar hanya perlu mengajukan permohonan dan menunggu hasilnya.

Tidak ada informasi yang jelas mengenai kriteria seleksi yang diterima oleh setiap kampus, apalagi jumlah kuota yang tersedia.

Kondisi ini membuka celah untuk adanya praktik-praktik yang tidak sesuai, seperti “titipan” yang melibatkan orang tua mahasiswa yang memberikan uang kepada pihak kampus untuk memastikan anak mereka lolos seleksi.

Dalam riset yang dilakukan penulis terhadap seorang mahasiswa penerima KIP-K dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta, mahasiswa tersebut mengungkapkan bahwa proses seleksi hanya sebatas pendaftaran dan menunggu pengumuman.

Selain informasi yang tersedia di situs Kemendikbud, tidak ada rincian lebih lanjut mengenai kuota atau syarat pemberkasan yang diterima oleh pihak kampus, yang semakin memperburuk situasi ini.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

BAGAIMANA ANDA DAPAT MEMBEDAKAN MANUSIA DAN KENDERAAN DALAM SEBUAH IMAGE? SIMAK JAWABANNYA BERIKUT INI!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda dapat membedakan manusia dan kendaraan dalam sebuah image? Dalam era kecerdasan…

16 hours ago

Anti Ribet! Begini Cara Registrasi Kartu XL Terbaru Agar Langsung Aktif

SwaraWarta.co.id - Baru saja membeli kartu perdana XL Axiata tapi bingung bagaimana cara mengaktifkannya? Tenang,…

18 hours ago

Mengenal Apa Itu Hantavirus? Ancaman Tersembunyi di Balik Debu dan Hewan Pengerat!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa khawatir saat sedang bersih-bersih gudang yang sudah lama tidak terpakai?…

21 hours ago

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

SwaraWarta.co.id - Perbincangan hangat di dunia pendidikan Indonesia beberapa waktu terakhir tertuju pada satu isu…

22 hours ago

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

SwaraWarta.co.id - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan pencairan gaji…

22 hours ago

5 Cara Membuat Akun Google Workspace for Education dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membuat akun Google Workspace for Education. Memasuki era pendidikan modern,…

2 days ago