Prabowo Pulangkan Mary Jane Veloso: Diplomasi yang Menonjolkan Kemanusiaan

- Redaksi

Wednesday, 20 November 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan dukungannya terhadap keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkan Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati kasus narkoba, ke Filipina.

Menurut pendapat Willy, kebijakan tersebut menunjukkan penghargaan yang tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan melalui mekanisme transfer of prisoner.

Ia menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan bukti nyata penghormatan Presiden Prabowo terhadap hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Willy juga menggarisbawahi bahwa pertimbangan kemanusiaan dan prinsip persahabatan antarbangsa yang diambil Presiden menjadi modal penting dalam diplomasi internasional di masa depan.

Willy menambahkan bahwa kasus Mary Jane selama ini telah menjadi perhatian aktivis hak asasi manusia dari berbagai negara.

Baca Juga :  Rizieq Shihab Harap Prabowo Utamakan Ayat Suci dalam Kepemimpinannya

Dengan keputusan tersebut, ia menilai Presiden telah memilih langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan pendekatan yang bijaksana.

Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, Indonesia, menurut Willy, kembali menunjukkan konsistensinya melalui kebijakan ini.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut dapat menjadi contoh bagi negara lain untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum internasional.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan keputusan ini dengan bijak, sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip perjanjian antarbangsa.

Menurutnya, kebijakan ini sekaligus menegaskan penghormatan Indonesia terhadap kedaulatan hukum negara lain, khususnya Filipina.

Willy menjelaskan bahwa mekanisme transfer of prisoner yang diatur oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memungkinkan Mary Jane menjalani proses hukum di negara asalnya.

Baca Juga :  Tanpa Pengawasan, Balita di Gresik Tewas Usai Tertimpa Alat Olahraga

Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan mekanisme tersebut secara matang, sebagai wujud penghormatan terhadap kedaulatan Filipina di tingkat internasional.

Ia juga berharap kebijakan ini dapat menjadi preseden yang baik dalam membangun kerja sama antara Indonesia dan Filipina, serta mempererat hubungan dengan negara-negara lain di masa mendatang.

Willy menyebutkan bahwa kebijakan pemulangan Mary Jane Veloso menandai pencapaian penting dalam satu bulan pertama kepemimpinan Presiden Prabowo.

Ia memandang keputusan ini sebagai langkah awal yang positif dalam memperkuat hubungan diplomasi Indonesia dengan negara-negara sahabat.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan titik cerah yang dapat menjadi modal besar bagi Presiden Prabowo dalam diplomasi internasional di masa depan.

Baca Juga :  Miftah Maulana Resmi Mundur, Presiden Prabowo Subianto Belum Tentukan Pengganti

Sementara itu, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., atau yang akrab disapa Bongbong, sebelumnya mengumumkan bahwa Mary Jane Veloso akan segera kembali ke negaranya.

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kebijakan tersebut.

Keputusan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan Indonesia terhadap Filipina, sekaligus menunjukkan peran strategis Indonesia dalam membangun hubungan yang baik di kawasan Asia Tenggara.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menginspirasi negara lain untuk mengelola kasus serupa yang melibatkan tahanan asing dengan pendekatan kemanusiaan.

Melalui kebijakan ini, Presiden Prabowo tidak hanya menegaskan komitmennya terhadap hak asasi manusia, tetapi juga memberikan teladan bagaimana diplomasi dapat menjadi alat yang efektif dalam memperkuat hubungan antarbangsa.***

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB