Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

- Redaksi

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong 
(Dok. Ist)

Tom Lembong (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia tidak memperoleh penjelasan yang jelas dari jaksa penyidik terkait dugaan korupsi dalam impor gula yang menimpanya.

Pernyataan ini disampaikan Lembong saat memberikan keterangan secara daring dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/11).

“Pada waktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan tidak kenapa Anda sebagai tersangka? Apa masalahnya?” tanya kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka,” jawab Tom Lembong.

Lembong yang sebelumnya juga dikenal sebagai Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), mengaku sangat terkejut ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Segera Lengser, Ini Pesan Gibran Rakabuming kepada Penggantinya

“Sudah pasti (shock),” kata Tom Lembong.

“Pada waktu peristiwa itu Anda dikasih kesempatan untuk pilih penasihat hukum sendiri?” tanya kuasa hukum.

“Karena bapak tidak memiliki penasihat hukum, maka kami memiliki penasihat hukum untuk mendampingi Anda,” tutur Tom Lembong menirukan ucapan jaksa penyidik.

Pada sidang ini, jaksa dari Kejaksaan Agung tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada Lembong, karena mereka menilai kehadirannya bukan sebagai saksi dalam proses tersebut.

Lembong kembali menyampaikan versi kronologi terkait penyidikan yang ia alami, sebagaimana yang telah dituangkan dalam surat yang sebelumnya ia kirimkan.

Dalam surat itu, Lembong menyebutkan 12 poin yang pada intinya mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Baca Juga :  Prinsip/Cara Apa anda Menerapakan Disiplin pada Murid? ini Jawabannya!

Lembong bersama CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016.

Menurut Kejaksaan Agung, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. Lembong dan CS telah ditahan sejak 29 Oktober lalu untuk masa penahanan pertama selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam upaya untuk membela diri, Lembong mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah dan melanggar prosedur hukum acara (KUHAP).

Lembong juga menegaskan bahwa apa yang ia lakukan selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan seharusnya dipandang sebagai ranah hukum administrasi negara, bukan tindakan pidana.

Berita Terkait

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?
KPAI Bima Kota: Menguatkan Perlindungan Anak Melalui Layanan Cepat dan Terpercaya
KPAI Bandar Lampung Kota: Hadir untuk Menguatkan Perlindungan Anak dan Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Friday, 12 December 2025 - 11:17 WIB

Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera

Friday, 12 December 2025 - 10:29 WIB

Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?

Berita Terbaru

Cara Cek Ongkir JNT Cargo

Teknologi

3 Cara Cek Ongkir JNT Cargo dengan Mudah dan Akurat

Monday, 15 Dec 2025 - 14:14 WIB