Categories: Berita

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Swarawarta.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia tidak memperoleh penjelasan yang jelas dari jaksa penyidik terkait dugaan korupsi dalam impor gula yang menimpanya.

Pernyataan ini disampaikan Lembong saat memberikan keterangan secara daring dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/11).

“Pada waktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan tidak kenapa Anda sebagai tersangka? Apa masalahnya?” tanya kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka,” jawab Tom Lembong.

Lembong yang sebelumnya juga dikenal sebagai Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), mengaku sangat terkejut ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah pasti (shock),” kata Tom Lembong.

“Pada waktu peristiwa itu Anda dikasih kesempatan untuk pilih penasihat hukum sendiri?” tanya kuasa hukum.

“Karena bapak tidak memiliki penasihat hukum, maka kami memiliki penasihat hukum untuk mendampingi Anda,” tutur Tom Lembong menirukan ucapan jaksa penyidik.

Pada sidang ini, jaksa dari Kejaksaan Agung tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada Lembong, karena mereka menilai kehadirannya bukan sebagai saksi dalam proses tersebut.

Lembong kembali menyampaikan versi kronologi terkait penyidikan yang ia alami, sebagaimana yang telah dituangkan dalam surat yang sebelumnya ia kirimkan.

Dalam surat itu, Lembong menyebutkan 12 poin yang pada intinya mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Lembong bersama CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016.

Menurut Kejaksaan Agung, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. Lembong dan CS telah ditahan sejak 29 Oktober lalu untuk masa penahanan pertama selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam upaya untuk membela diri, Lembong mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah dan melanggar prosedur hukum acara (KUHAP).

Lembong juga menegaskan bahwa apa yang ia lakukan selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan seharusnya dipandang sebagai ranah hukum administrasi negara, bukan tindakan pidana.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo

SwaraWarta.co.id - Dunia media sosial Tanah Air tengah diselimuti duka. Kabar mengenai penyebab meninggalnya Reynaldi Bermundo,…

49 minutes ago

Mengapa Urban Farming Cocok Sebagai Awal Karier Green Jobs Bagi Milenial Kota? Begini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa urban farming cocok sebagai awal karier green jobs bagi milenial kota? Di…

2 hours ago

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

SwaraWarta.co.id – Apakah menangis membatalkan puasa? Saat sedang menjalankan ibadah puasa, terkadang ada momen-momen emosional…

2 hours ago

Mengapa Kalian Harus Memiliki Jiwa Toleran Terhadap Orang Lain? Begini Alasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa kalian harus memiliki jiwa toleran terhadap orang lain? Di tengah dunia yang…

19 hours ago

Cara Mendapatkan Akta Nikah dengan Mudah dan Berikut Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id – Disimak baik-baik cara mendapatkan akta nikah. Memiliki akta nikah bukan sekadar urusan formalitas…

19 hours ago

Mengapa Manusia Bisa Tergelincir ke Tempat yang Serendah-rendahnya? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa manusia bisa tergelincir ke tempat yang serendah-rendahnya? Dalam perjalanan hidup, manusia seringkali…

22 hours ago