Rajiv Dukung Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan Kecil sebagai Solusi Ekonomi

- Redaksi

Wednesday, 6 November 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi petani (Dok.ist)

Ilustrasi petani (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Anggota Komisi IV DPR, Rajiv, mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang kredit macet bagi petani dan nelayan kecil.

Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kecil yang selama ini berperan besar dalam ketahanan pangan dan ekonomi Indonesia.

“Dengan meringankan beban utang mereka, kita turut mendukung kesejahteraan dan stabilitas sektor pertanian dan kelautan yang sangat penting bagi negara,” ungkap Rajiv dalam keterangannya, Selasa, 5 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rajiv, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem, menjelaskan bahwa petani dan nelayan kecil sering terjebak dalam utang yang sulit dilunasi, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Baca Juga :  Lando Norris Menang di GP Australia, McLaren Unggul Berkat Strategi Cerdas

Mereka menghadapi berbagai tantangan seperti fluktuasi harga komoditas, gagal panen, cuaca buruk, serta keterbatasan akses terhadap teknologi dan modal usaha yang cukup.

“Mereka menghadapi tantangan besar seperti fluktuasi harga komoditas, gagal panen, cuaca buruk, hingga minimnya akses ke teknologi dan modal usaha yang memadai,” papar anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II itu.

Menurut Rajiv, penghapusan utang adalah solusi nyata yang dapat memberi kesempatan bagi petani dan nelayan kecil untuk bangkit dan kembali berproduksi tanpa beban finansial yang membatasi.

“Saya yakin, dukungan kepada petani dan nelayan kecil ini tidak hanya berdampak langsung pada kesejahteraan mereka, tetapi juga mampu memperkuat ketahanan pangan nasional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengungsi Rohingya Babak Belur dihakimi Massa hingga dibawa ke Rumah Sakit

Rajiv berharap kebijakan ini segera diterapkan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh petani dan nelayan kecil yang selama ini berjuang menjaga pasokan pangan untuk masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang kredit macet dari sekitar enam juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang terjerat utang di perbankan melalui penerbitan peraturan presiden.

Pemutihan utang ini diharapkan dapat membuka kembali akses mereka ke pembiayaan perbankan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa rencana pemutihan utang untuk petani akan dibahas lebih lanjut bersama berbagai pihak terkait.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB