Resmi Ditetapkan jadi Tersangka, Rohidin Mersyah Ngaku Kooperatif

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idGubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengungkapkan komitmennya untuk bersikap kooperatif setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Rohidin menyatakan siap mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah dilakukannya.

Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11) dini hari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada masyarakat Bengkulu agar tetap tenang menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak.

“Kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis,” ujar Rohidin.

Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik,” sambungnya.

Baca Juga :  Film Sampai Nanti, Hanna! Sukses di JAFF 2024 dan Siap Tayang di Bioskop

Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur yang bernama Evriansyah (Anca) turut ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Rohidin diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memeras bawahan, termasuk kepala dinas pendidikan, agar menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat kemenangan dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Salah satu dugaan pemerasan adalah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, berinisial SD, untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap, meskipun anggarannya hanya sekitar Rp 1 juta per orang.

“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” kata Alex dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Hadiri Acara Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD, Gibran Tak Hadir

Rohidin beserta dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Berita Terkait

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan
Presiden Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Estetika Bertaraf Internasional di Bali
Pipa Limbah Laundry di Bekasi Ditutup Paksa karena Tak Berizin dan Cemari Sungai
Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer
Website Diskominfo Jatim Diretas Usai Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK
Keluarga Duka Ditimpa Musibah Baru, Rumah Dijaga Kerabat Justru Digasak Pencuri
Diserang Rudal Israel, Penasehat Utama Pimpinan Tinggi Iran Meninggal Dunia
MUI Soroti Kasus Pesta Gay di Puncak Bogor, Sebut Kegiatan itu Menyimpang dan Memalukan

Berita Terkait

Thursday, 26 June 2025 - 10:27 WIB

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan

Thursday, 26 June 2025 - 10:07 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Estetika Bertaraf Internasional di Bali

Thursday, 26 June 2025 - 10:04 WIB

Pipa Limbah Laundry di Bekasi Ditutup Paksa karena Tak Berizin dan Cemari Sungai

Thursday, 26 June 2025 - 09:57 WIB

Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer

Thursday, 26 June 2025 - 08:35 WIB

Website Diskominfo Jatim Diretas Usai Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK

Berita Terbaru

Kerusuhan Suporter Warnai Laga Persela vs Persijap (Dok.ist)

Berita

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan

Thursday, 26 Jun 2025 - 10:27 WIB

kuliner

Bubur Suro: Tradisi Kuliner Penuh Makna di Tahun Baru Hijriyah

Thursday, 26 Jun 2025 - 10:02 WIB