Resmi Ditetapkan jadi Tersangka, Rohidin Mersyah Ngaku Kooperatif

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idGubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengungkapkan komitmennya untuk bersikap kooperatif setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Rohidin menyatakan siap mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah dilakukannya.

Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11) dini hari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada masyarakat Bengkulu agar tetap tenang menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak.

“Kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis,” ujar Rohidin.

Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik,” sambungnya.

Baca Juga :  Kompak! Anggota DPR Fraksi Komisi III Kritik Kejagung Soal Penangkapan Tom Lembong, Hinca: Balas Dendam Politik

Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur yang bernama Evriansyah (Anca) turut ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Rohidin diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memeras bawahan, termasuk kepala dinas pendidikan, agar menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat kemenangan dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Salah satu dugaan pemerasan adalah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, berinisial SD, untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap, meskipun anggarannya hanya sekitar Rp 1 juta per orang.

“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” kata Alex dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Tampang Elit, 5 Pengamen Asal Semarang Berhasil Diamankan Satpol PP Ponorogo

Rohidin beserta dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Berita Terkait

Hubungan Dekat Megawati dan Prabowo: Kirim Bunga hingga Minyak Urut
Korban Kebakaran Glodok Plaza: Tiga Identitas Berhasil Diungkap
Pria Asal Karawang Tewas Usai Loncat dari Lantai 11 Mall Bandung
WN Arab Diduga Curi Uang di Agen Tarik Tunai di Bogor
Pokemon Kolaborasi dengan Batik, Wamen Ekraf: Meningkatkan Ekonomi dan Pertukaran Budaya
Muncul Diklat LC, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Angkat Bicara
Ikut Bongkar Pagar Laut, Titiek Soeharto Ungkap Masyarakat Wajib Tau Dalangnya
Tragis, Pelajar SMA di Gresik Coba Akhiri Hidup di Rel Kereta

Berita Terkait

Friday, 24 January 2025 - 15:34 WIB

Hubungan Dekat Megawati dan Prabowo: Kirim Bunga hingga Minyak Urut

Friday, 24 January 2025 - 15:27 WIB

Korban Kebakaran Glodok Plaza: Tiga Identitas Berhasil Diungkap

Friday, 24 January 2025 - 09:42 WIB

Pria Asal Karawang Tewas Usai Loncat dari Lantai 11 Mall Bandung

Friday, 24 January 2025 - 09:26 WIB

WN Arab Diduga Curi Uang di Agen Tarik Tunai di Bogor

Friday, 24 January 2025 - 09:17 WIB

Pokemon Kolaborasi dengan Batik, Wamen Ekraf: Meningkatkan Ekonomi dan Pertukaran Budaya

Berita Terbaru

Berita

WN Arab Diduga Curi Uang di Agen Tarik Tunai di Bogor

Friday, 24 Jan 2025 - 09:26 WIB