Categories: BeritaHukum

Resmi Ditetapkan jadi Tersangka, Rohidin Mersyah Ngaku Kooperatif

Swarawarta.co.idGubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengungkapkan komitmennya untuk bersikap kooperatif setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Rohidin menyatakan siap mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah dilakukannya.

Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11) dini hari.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada masyarakat Bengkulu agar tetap tenang menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak.

“Kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis,” ujar Rohidin.

Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik,” sambungnya.

Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur yang bernama Evriansyah (Anca) turut ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Rohidin diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memeras bawahan, termasuk kepala dinas pendidikan, agar menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat kemenangan dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Salah satu dugaan pemerasan adalah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, berinisial SD, untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap, meskipun anggarannya hanya sekitar Rp 1 juta per orang.

“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” kata Alex dalam konferensi pers.

Rohidin beserta dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Terjadinya Perubahan Sosial, Menyebabkan Munculnya Teknologi Media, Bagaimana Anda Menanggapi Hal Ini?

SwaraWarta.co.id – Terjadinya perubahan sosial, menyebabkan munculnya teknologi media, bagaimana Anda menanggapi hal ini? Pernahkah…

7 minutes ago

Welber Jardim Comeback ke Timnas Indonesia U-19: Siap Bawa Garuda Muda Pertahankan Gelar Piala AFF 2026

SwaraWarta.co.id - Rumor mengenai pemanggilan pemain diaspora untuk memperkuat Timnas Indonesia U-19 akhirnya terjawab sudah.…

35 minutes ago

Apa dan Bagaimana Konsep Perbedaan Filsafat Administrasi dengan Ilmu Administrasi dan Manajemen Administrasi Serta Kelompok-kelompoknya?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas apa dan bagaimana konsep perbedaan filsafat administrasi dengan…

43 minutes ago

Kenapa Kamera HP Tidak Bisa Digunakan? Ini 5 Cara Ampuh Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih, pas momen lagi seru-serunya atau ada pemandangan cantik, tiba-tiba aplikasi…

52 minutes ago

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Terbaru 2026: Cepat, Mudah, dan Anti Gagal

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel? Memasuki tahun 2026, Telkomsel tetap menjadi operator seluler…

60 minutes ago

BAGAIMANA ANDA DAPAT MEMBEDAKAN MANUSIA DAN KENDERAAN DALAM SEBUAH IMAGE? SIMAK JAWABANNYA BERIKUT INI!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda dapat membedakan manusia dan kendaraan dalam sebuah image? Dalam era kecerdasan…

23 hours ago