Categories: BeritaHukum

Resmi Ditetapkan jadi Tersangka, Rohidin Mersyah Ngaku Kooperatif

Swarawarta.co.idGubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengungkapkan komitmennya untuk bersikap kooperatif setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Rohidin menyatakan siap mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah dilakukannya.

Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11) dini hari.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada masyarakat Bengkulu agar tetap tenang menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak.

“Kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis,” ujar Rohidin.

Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik,” sambungnya.

Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur yang bernama Evriansyah (Anca) turut ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Rohidin diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memeras bawahan, termasuk kepala dinas pendidikan, agar menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat kemenangan dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Salah satu dugaan pemerasan adalah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, berinisial SD, untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap, meskipun anggarannya hanya sekitar Rp 1 juta per orang.

“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” kata Alex dalam konferensi pers.

Rohidin beserta dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran

SwaraWarta.co.id – Kapan pengumuman Unsoed Mandiri 2026? Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) secara resmi telah membuka…

12 hours ago

Mana yang Lebih Menguntungkan: Bisnis F&B atau Bisnis Digital? Saya Bedah Biaya, Waktu, dan Hasil Akhirnya

SwaraWarta.co.id - Memilih model bisnis pertama sering kali membingungkan. Di satu sisi, bisnis Food &…

13 hours ago

Berhenti Hanya Menabung di Rekening! Ternyata Ini Dampak Inflasi yang Mengancam Kekayaan Anda

SwaraWarta.co.id - Bagi banyak orang, menyisihkan uang di rekening tabungan bank adalah simbol keamanan finansial.…

14 hours ago

Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

SwaraWarta.co.id - Cara daftar magang pemerintah kini menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari…

14 hours ago

5 Fitur Platform BMS ByBamms yang Dapat Anda Andalkan!

Mengelola gedung modern tidak lagi hanya berfokus pada memastikan seluruh fasilitas tetap berfungsi, tetapi juga…

17 hours ago

Mengapa WiFi Terhubung tapi Tidak Ada Internet? Ini 5 Penyebab dan Solusinya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa WiFi terhubung tapi tidak ada internet? Pernahkah Anda sedang asyik scrolling media…

19 hours ago