Verifikasi Administrasi Kependudukan Warga Kolong Tol Angke Menjelang Relokasi

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Menurut informasi yang beredar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Jakarta Barat tengah melakukan verifikasi data kependudukan terhadap lebih dari 550 warga yang selama ini tinggal di bawah kolong Tol Angke, kawasan Jelambar Baru, Grogol Petamburan.

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi kependudukan mereka sebagai bagian dari proses relokasi menuju rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah disiapkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat, Gentina Arifin, menjelaskan bahwa verifikasi ini menyasar tiga kategori warga, yakni mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta,

warga dengan KTP luar DKI, serta mereka yang belum terdaftar dengan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Baca Juga :  Rekomendasi Wisata di Banten yang Cocok untuk Dikunjungi saat Liburan

Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan warga yang akan direlokasi agar tercatat dengan jelas di administrasi kependudukan.

“Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga yang akan dipindahkan tercatat dengan benar, baik yang terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI, bahkan bagi yang belum memiliki NIK,” ujar Gentina Arifin.

Verifikasi ini terkait dengan program relokasi yang dijadwalkan berlangsung pada awal Desember 2024, yang mengharuskan warga kolong tol untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.

Selama proses ini, warga diminta untuk mengurus berbagai dokumen administratif di Kantor Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan.

Antrean panjang terlihat di depan kantor kelurahan tersebut sejak pagi, di mana mereka membawa berbagai dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan administrasi relokasi.

Baca Juga :  Orem-Orem Arema: Warung Legendaris Malang yang Tetap Konsisten Sejak 1995

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pihak Kecamatan Grogol Petamburan telah mengusulkan agar warga yang memiliki KTP luar DKI diberikan KTP DKI untuk mempermudah proses administrasi mereka.

Namun, menurut Gentina, usulan ini masih dalam pembahasan di tingkat Wali Kota Jakarta Barat.

Sampai saat ini, rencana relokasi ini terus dibahas secara matang, termasuk pengaturan administratif terkait pembuatan KTP bagi warga kolong tol yang memiliki KTP luar DKI.

Gentina menyebutkan bahwa pembahasan ini masih berlangsung, dan keputusan akhir akan bergantung pada pertimbangan Wali Kota Jakarta Barat.

Selain itu, Gentina juga mengungkapkan bahwa 227 keluarga yang terdiri dari lebih dari 550 jiwa akan dipindahkan ke sejumlah rumah susun sederhana sewa yang sudah dipersiapkan pemerintah.

Baca Juga :  Pecah! Suporter Timnas Indonesia Iringi Kepulangan STY ke Korea Selatan hingga Banjir Air Mata

Relokasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan tempat tinggal yang lebih layak dan aman bagi warga yang selama ini tinggal di kawasan yang tidak sesuai dengan standar hunian yang memadai.

Warga yang akan direlokasi berharap proses ini berjalan lancar, karena mereka harus mengosongkan Kolong Tol Angke per 1 Desember 2024.

Sementara itu, petugas dari Dukcapil Jakarta Barat terus melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya dalam administrasi kependudukan.

Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan semua warga yang terdaftar dapat segera diproses untuk relokasi dengan administrasi yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan.***

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB