Wamenaker Temui Pekerja Sritex di Sukoharjo, Pastikan Tak Ada PHK Massal, Tapi…

- Redaksi

Monday, 18 November 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Sritex (Dok. Ist)

PT Sritex (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Sritex, perusahaan tekstil besar di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Isu mengenai PHK massal 2.500 pekerja Sritex sempat beredar, namun menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, pekerja tersebut sebenarnya hanya diliburkan sementara waktu.

“Saya tegaskan, kami akan selalu ada di garis depan untuk memperjuangkan nasib para pekerja Sritex,” ucap Noel dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini terjadi karena perusahaan kesulitan mendapatkan bahan baku yang dibutuhkan untuk proses produksi.

“Jangan salah definisi ya soal itu, biar masyarakat paham mana PHK, dan mana yang dirumahkan,” tegas Noel.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Mafia Judi Online, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Pada kunjungan sebelumnya pada akhir Oktober 2024, Wamenaker Immanuel Gerungan menjelaskan bahwa Sritex tidak akan pailit dan pemerintah akan memastikan perusahaan ini bisa bertahan.

Di kunjungan terbaru pada 15 November 2024, ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan tidak ada PHK yang terjadi.

Menurut Wamenaker, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja, sementara pekerja yang diliburkan tidak kehilangan pekerjaan, hanya sementara tidak bekerja karena gangguan dalam proses produksi.

“Kami sangat memahami bahwa kabar mengenai PHK ini membawa dampak besar bagi para pekerja Sritex dan keluarganya. Oleh karena itu, kami pastikan agar hak-hak pekerja terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Wamenaker.

Baca Juga :  Rhoma Irama Beri Sinyal Dukung AMIN, Siap Membuatkan Lagu

Sementara itu, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, memberikan penjelasan lebih lanjut dalam sebuah konferensi pers pada 13 November 2024. Ia menegaskan bahwa Sritex tidak melakukan PHK massal.

Menurutnya, sekitar 2.500 pekerja Sritex memang diliburkan, namun mereka tetap menerima gaji selama masa libur tersebut.

“Sritek tidak melakukan PHK. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan. Akibat kekurangan bahan baku,” kata Iwan.

“Dan jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah,” lanjutnya

Masalah ini disebabkan oleh kekurangan bahan baku yang menghambat proses produksi.

Iwan menjelaskan bahwa gangguan dalam administrasi perusahaan membuat pasokan bahan baku terhambat. Ia juga menyebutkan bahwa jumlah pekerja yang diliburkan bisa bertambah jika masalah bahan baku belum juga teratasi.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual yang Menggemparkan: Ayah Perkosa Anak Kandungnya Lebih dari 20 Kali

Sritex pun berharap agar masalah ini segera selesai dan proses produksi bisa kembali normal, sehingga pekerja yang diliburkan bisa kembali bekerja seperti biasa.

Meski sempat beredar kabar buruk tentang PHK massal, pemerintah dan pihak Sritex memastikan bahwa situasi ini hanya bersifat sementara.

Sritex berkomitmen untuk menjaga hak-hak pekerjanya, dan pemerintah akan selalu mendampingi dalam proses ini, memastikan tidak ada PHK yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Berita Terkait

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses
KPAI Kota Ternate: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Tuesday, 30 December 2025 - 10:54 WIB

KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

Wednesday, 31 Dec 2025 - 09:00 WIB