Mengadopsi Pendekatan Finlandia dalam Pemberantasan Korupsi: Langkah Strategis Pemerintah Indonesia

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Menko Polkam, Budi Gunawan, menyatakan bahwa Indonesia dapat mencontoh sistem pemberantasan korupsi yang diterapkan di negara lain, salah satunya Finlandia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Gunawan dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (9/12/2024).

Menurut Budi, Indonesia memiliki potensi untuk menerapkan praktik terbaik yang sudah terbukti efektif di negara-negara maju dalam hal pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu contoh yang diberikan adalah penggunaan analitik big data yang diterapkan oleh Finlandia dalam mendeteksi pola-pola korupsi.

Teknologi ini memungkinkan pihak berwenang untuk melakukan pemantauan secara lebih efektif dan mengidentifikasi potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Timah, Robert Indarto, Rencanakan Banding Terhadap Putusan Pengadilan

Dengan pendekatan seperti ini, kebijakan pemerintah dapat diperbarui atau disesuaikan untuk menutupi kekurangan dalam sistem yang ada.

Budi Gunawan lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tengah berusaha untuk melakukan berbagai perbaikan dalam pelayanan publik melalui transformasi digital dan reformasi birokrasi.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, e-government atau pemerintahan berbasis elektronik menjadi salah satu alat utama yang dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal ini diyakini dapat mempersempit ruang bagi praktik korupsi, sekaligus memperbaiki pelayanan bagi masyarakat.

Salah satu bentuk konkret yang akan terus dikembangkan adalah sistem pelayanan publik berbasis online.

Menurut Budi, sistem ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus bertatap muka langsung dengan petugas.

Baca Juga :  Hasto Kritiyanto Bilang Taat Proses Hukum, KPK Respon Begini

Beberapa contoh layanan yang sudah berjalan secara online adalah pembuatan KTP dan pembayaran pajak.

Ke depan, sistem ini akan diperluas untuk mencakup berbagai aspek pelayanan lainnya, sehingga masyarakat dapat menghindari interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Peningkatan penggunaan teknologi dalam pemerintahan juga diharapkan mampu mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memperbaiki sistem pelayanan agar lebih cepat, transparan, dan efisien.

Selain itu, dengan mengurangi kontak fisik antara masyarakat dan petugas, diharapkan akan ada pengurangan dalam praktik pungli yang sering terjadi di beberapa sektor pelayanan publik.

Secara keseluruhan, upaya pemerintah Indonesia dalam meniru praktik pemberantasan korupsi yang telah sukses diterapkan di negara lain,

Baca Juga :  Kasus Korupsi Timah: Saksi Ungkap Pembelian Porsche Mewah Senilai Rp13,18 Miliar oleh Harvey Moeis

seperti Finlandia, diharapkan dapat membawa dampak positif dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.

Melalui pemanfaatan big data, teknologi digital, dan sistem pelayanan berbasis online, Indonesia berkomitmen untuk terus berupaya memerangi korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***

Berita Terkait

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026
Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui
Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat
Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!
Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?
Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!
VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Wednesday, 2 September 2026 - 09:51 WIB

Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan

Tuesday, 1 September 2026 - 11:03 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Tuesday, 1 September 2026 - 09:23 WIB

Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat

Monday, 31 August 2026 - 10:04 WIB

Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!

Berita Terbaru

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id

Berita

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Thursday, 3 Sep 2026 - 09:38 WIB