Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Panggil Grace Natalie dan Cheryl Tanzil

- Redaksi

Sunday, 8 December 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grace Natalie (Dok. Ist)

Grace Natalie (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Bawaslu DKI Jakarta memanggil dua politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie dan Cheryl Tanzil, terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Jakarta 2024.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, menjelaskan bahwa Grace diduga melanggar aturan kampanye karena mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono saat masih menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

“Ada Grace Natalie dan Cheryl Tanzil. Perihal keterlibatan mereka dalam kampanye 01,” kata Quin di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Quin menambahkan bahwa Bawaslu telah memeriksa pelapor dan beberapa saksi terkait kasus ini.

Namun, ia tidak mengungkapkan identitas pelapor demi menjaga kerahasiaan.

Baca Juga :  Tragedi Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Satu Warga Tewas

Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil Grace dan Cheryl untuk dimintai keterangan.

Quin mengatakan pemeriksaan itu bisa dilakukan dalam waktu dekat, bahkan mungkin secepatnya.

“Enggak sampai minggu depan. Ya mungkin bisa besok,” kata Quin.

Hingga saat ini, Grace dan Cheryl belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan tersebut.

Dalam Pilkada Jakarta 2024, PSI mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono bersama partai-partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus).

Namun, hasil rekapitulasi suara menunjukkan pasangan ini kalah dari Pramono Anung-Rano Karno, yang memperoleh 50,07 persen suara.

Jika hasil ini tetap, Pilkada Jakarta bisa berlangsung hanya dalam satu putaran.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Cara Menghilangkan Bau Kaki

Lifestyle

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:25 WIB

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka

Pendidikan

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:16 WIB

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email

Teknologi

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email Anda

Friday, 19 Sep 2025 - 17:03 WIB

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika

Pendidikan

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika? Berikut ini Penjelasannya!

Friday, 19 Sep 2025 - 16:51 WIB