Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Panggil Grace Natalie dan Cheryl Tanzil

- Redaksi

Sunday, 8 December 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grace Natalie (Dok. Ist)

Grace Natalie (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Bawaslu DKI Jakarta memanggil dua politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie dan Cheryl Tanzil, terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Jakarta 2024.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, menjelaskan bahwa Grace diduga melanggar aturan kampanye karena mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono saat masih menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

“Ada Grace Natalie dan Cheryl Tanzil. Perihal keterlibatan mereka dalam kampanye 01,” kata Quin di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Quin menambahkan bahwa Bawaslu telah memeriksa pelapor dan beberapa saksi terkait kasus ini.

Namun, ia tidak mengungkapkan identitas pelapor demi menjaga kerahasiaan.

Baca Juga :  Utang Indonesia ke AS, Berkurang 565 Miliar, Berkat Terumbu Karang.

Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil Grace dan Cheryl untuk dimintai keterangan.

Quin mengatakan pemeriksaan itu bisa dilakukan dalam waktu dekat, bahkan mungkin secepatnya.

“Enggak sampai minggu depan. Ya mungkin bisa besok,” kata Quin.

Hingga saat ini, Grace dan Cheryl belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan tersebut.

Dalam Pilkada Jakarta 2024, PSI mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono bersama partai-partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus).

Namun, hasil rekapitulasi suara menunjukkan pasangan ini kalah dari Pramono Anung-Rano Karno, yang memperoleh 50,07 persen suara.

Jika hasil ini tetap, Pilkada Jakarta bisa berlangsung hanya dalam satu putaran.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru