Imbas Video Mesum Tersebar, Lurah di Padang Dinonaktifkan dari Jabatan

- Redaksi

Sunday, 15 December 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, telah dinonaktifkan dari jabatannya

Hal ini setelah video yang diduga menunjukkan tindakan tidak pantasnya di kantor menjadi viral di media sosial.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik, tampak Syafardi mendekati seorang perempuan staf kelurahan yang tengah bekerja di meja administrasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, Syafardi terlihat memegang bagian sensitif tubuh perempuan tersebut, yang merespons tindakan tersebut.

Setelah kejadian itu, Syafardi meninggalkan ruangan.

Camat Padang Barat, Pagara, mengonfirmasi keberadaan video tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Syafardi sudah dilakukan.

“Saya sebagai atasan langsung sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan undang-undang kepegawaian negeri terhadap lurah dan yang perempuan,” kata Pagara.

Baca Juga :  Erspo dan Indomaret Rilis Cheers Jersey, Jersi Resmi Timnas dengan Harga Terjangkau

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang.

“Hasil pemeriksaan sudah saya serahkan ke BKPSDM. Bersama Inspektorat, BKPSDM akan membentuk tim ad hoc untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini, lurah tersebut dinonaktifkan sementara,” ungkapnya.

Sebagai langkah sementara, Syafardi telah dinonaktifkan dari tugasnya, dan proses selanjutnya diserahkan kepada BKPSDM dan Inspektorat Kota Padang.

“Dari pemeriksaan lebih lanjut ini, akan ditentukan hukuman atau tindakan lainnya terhadap yang bersangkutan,” tutupnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru