Jokowi Tanggapi Kenaikan Pajak PPN 12%: Pemerintah Harus Menjalankan

- Redaksi

Saturday, 28 December 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarwarta.co.id – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini menjadi 12 persen.

Menurut Jokowi, keputusan tersebut sudah disahkan oleh DPR, sehingga pemerintah wajib untuk melaksanakannya.

“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan,” kata Jokowi ditemui di rumahnya, Sumber, Banjarsari, Solo, seperti dilansir detikJateng, Jumat (27/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jokowi menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini telah dipertimbangkan dengan seksama.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan PPN sebesar 12 persen merupakan amanat dari undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Nama Pjs Bupati Ponorogo, Joko Irianto: Masyarakat Diminta Waspada

Selain itu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah telah memperhitungkan dampak dari kebijakan ini terhadap masyarakat dan memastikan perimbangan yang matang telah dilakukan.

“(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya,” ucapnya.

Berita Terkait

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Berita Terkait

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terbaru