Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan 2025: Kebijakan Baru yang Dinanti

- Redaksi

Monday, 20 January 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa pembahasan mengenai usulan libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan 2025 terus menjadi topik yang hangat diperbincangkan.

Usulan ini pertama kali muncul dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan gagasan tersebut setelah mengikuti rapat bersama Komisi VII DPR RI.

Menanggapi usulan tersebut, berbagai kementerian mulai mengambil langkah untuk merumuskan kebijakan yang akan diterapkan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kemenag sedang bekerja sama untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sistem pendidikan.

Berikut adalah beberapa fakta terkait wacana libur Ramadan 2025:

1. Pembelajaran di Bulan Ramadan, Bukan Liburan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai libur penuh, melainkan pembelajaran selama bulan Ramadan.

Baca Juga :  Menguatkan Moderasi Beragama di Tengah Keberagaman: Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan

Ia menjelaskan bahwa istilah “liburan” kurang tepat digunakan, karena siswa tetap akan mengikuti kegiatan belajar-mengajar, meskipun dalam format yang mungkin berbeda dari biasanya.

2. Kesepakatan Antar-Kementerian

Kebijakan ini telah melalui pembahasan lintas kementerian.

Beberapa kementerian yang terlibat dalam diskusi ini antara lain Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenag, Kemendagri, Kemendikdasmen, serta Kantor Staf Presiden (KSP).

Hasil diskusi menunjukkan bahwa kebijakan ini telah mencapai kesepakatan bersama dan tinggal menunggu pengesahan resmi.

3. Surat Edaran dalam Proses Penyelesaian

Saat ini, surat edaran (SE) yang berisi ketentuan resmi mengenai kebijakan ini sedang dalam tahap penyusunan.

Menurut Abdul Mu’ti, rancangan surat edaran tersebut sudah hampir selesai dan diperkirakan akan dirilis dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Kemenag Kirim 1.000 Dai ke Wilayah 3T: Upaya Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat

4. Menunggu Tanda Tangan Tiga Menteri

Setelah penyusunan surat edaran selesai, dokumen tersebut akan memerlukan tanda tangan dari tiga menteri terkait, yaitu Mendikdasmen, Mendagri, dan Menteri Agama.

Kebijakan ini baru akan berlaku secara nasional setelah proses tersebut selesai.

5. Libur untuk Pondok Pesantren Sudah Dipastikan

Berbeda dengan sekolah umum, pondok pesantren telah dipastikan akan mendapatkan libur penuh selama bulan Ramadan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Namun, untuk sekolah umum dan madrasah, kebijakan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

6. Tiga Opsi Kebijakan Libur

Dalam pembahasan lintas kementerian, terdapat tiga opsi yang sedang dipertimbangkan.

Untuk opsi pertama adalah memberikan libur sebulan penuh selama Ramadan.

Opsi kedua adalah menerapkan libur setengah hari, di mana siswa tetap belajar di pagi hari.

Baca Juga :  Perlindungan Jaminan Sosial untuk Guru Madrasah Non-ASN, Usaha Kemenag Memperkuat SDM Pendidikan

Opsi ketiga adalah tidak memberikan libur sama sekali, tetapi menyesuaikan jadwal pembelajaran agar lebih fleksibel.

7. Aspirasi Publik Menjadi Pertimbangan

Pemerintah menyatakan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait kebijakan ini.

Aspirasi yang disampaikan oleh berbagai pihak akan dibahas dalam rapat lintas kementerian untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan semua pihak.

Meskipun wacana ini menarik perhatian banyak pihak, kebijakan resmi baru akan diumumkan setelah surat edaran diterbitkan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak terburu-buru menyimpulkan kebijakan akhir.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi sistem pendidikan selama bulan Ramadan.***

Berita Terkait

Mengapa Tim Anda Memilih Solusi-solusi Ini dan Apa Dampak yang Mungkin Ditimbulkannya Terhadap Kota, Masyarakat, dan Planet Ini?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Sebagai Seorang Pelajar SMP, Mengapa Kita Perlu Memahami Sejarah Demokrasi di Indonesia? Berikut Penjelasannya!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Mengapa Kolaborasi antar Profesi yang Berbeda Penting dalam Mengatasi Tantangan Iklim dan Keberlanjutan? Yuk Mari Kita Bahas dengan Lengkap!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 08:14 WIB

Mengapa Tim Anda Memilih Solusi-solusi Ini dan Apa Dampak yang Mungkin Ditimbulkannya Terhadap Kota, Masyarakat, dan Planet Ini?

Tuesday, 20 October 2026 - 07:52 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Berita Terbaru