Kemenag Percepat Sertifikasi Guru Madrasah, Tunjangan Non-ASN Masih Tunggu Anggaran

SwaraWarta.co.id – Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan percepatan sertifikasi guru madrasah melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam waktu dua tahun ke depan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat 487.768 guru madrasah yang belum bersertifikasi.

Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan, termasuk menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pembiayaan pelaksanaan PPG dan penyediaan tunjangan bagi guru.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Thobib juga menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana kenaikan tunjangan akan berlaku untuk semua guru,

tidak terkecuali guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kemenag.

Namun, ia menambahkan bahwa kenaikan tunjangan untuk guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kemenag masih menunggu kesiapan anggaran yang sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, ia menegaskan bahwa gaji guru ASN akan disesuaikan dengan kebijakan nasional sesuai regulasi yang berlaku.

Masalah sertifikasi guru madrasah juga disoroti oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji.

Ubaid mengungkapkan bahwa antrean untuk mengikuti PPG guru madrasah sangat panjang dan diperkirakan bisa mencapai 53 tahun.

Ia menjelaskan bahwa kuota PPG yang diberikan pemerintah untuk guru madrasah rata-rata hanya 9.000 peserta per tahun, sehingga backlog sertifikasi sulit teratasi.

Dalam pernyataannya, Ubaid menyebutkan bahwa antrean sertifikasi guru madrasah jauh lebih panjang bila dibandingkan antrean haji.

Ia menilai pemerintah perlu meningkatkan kuota PPG agar backlog sertifikasi ini dapat segera diselesaikan.

Pada puncak peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana kenaikan penghasilan bagi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok.

Ia juga menyebut bahwa tunjangan profesi untuk guru non-ASN akan ditingkatkan menjadi Rp 2 juta per bulan.

Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tersebut baru berlaku untuk guru di bawah Kemendikdasmen.

Ia menegaskan bahwa guru madrasah di bawah Kemenag belum masuk dalam kuota anggaran tahun 2025, sehingga kenaikan tunjangan mereka belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Kebijakan percepatan sertifikasi dan penyesuaian tunjangan bagi guru madrasah menjadi tantangan besar bagi Kemenag.

Dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi mencapai ratusan ribu, diperlukan kerja sama antara berbagai kementerian untuk menyelesaikan persoalan anggaran dan teknis.

Di sisi lain, guru madrasah menaruh harapan besar agar pemerintah segera merealisasikan janji-janji terkait peningkatan kesejahteraan mereka.

Bagi mereka, sertifikasi bukan hanya sebuah formalitas, tetapi juga bentuk pengakuan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Menurut Kalian Mengapa Kita Tidak Merasakan Bumi Berputar? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kalian duduk diam di kursi, lalu tiba-tiba teringat bahwa sebenarnya kita sedang…

9 hours ago

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

SwaraWarta.co.id - Usai operasi militer spektakuler yang berhasil menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro, pemerintahan Donald…

9 hours ago

Cara Aman Galbay Pinjol dengan Aman dan Kesehatan Mental Tetap Terjaga

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aman galbay pinjol? Menghadapi situasi gagal bayar (galbay) pinjaman online tentu…

10 hours ago

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

SwaraWarta.co.id - Mengalami sensasi terbakar di dada (heartburn) atau rasa pahit di kerongkongan tentu sangat…

10 hours ago

Cara Aktifkan Kartu XL yang Sudah Mati dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendapati sinyal kartu XL tiba-tiba hilang dan tidak bisa digunakan untuk…

10 hours ago

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

SwaraWarta.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik…

1 day ago