Uang Pensiun Jokowi Mulai Cair, Ini Rincian Lengkapnya

- Redaksi

Tuesday, 19 November 2024 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Widodo
(Dok. Ist)

Joko Widodo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyelesaikan masa jabatannya pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu.

Seperti pejabat negara lainnya, Jokowi juga akan menerima uang pensiun setelah purnatugas. Namun, jumlahnya jelas berbeda dibandingkan dengan pensiunan pejabat lainnya.

Berapa jumlahnya? Berikut penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan Gaji Pensiun

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kenaikan uang pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Kenaikan ini mencapai 12% dan berlaku sejak 2019. Besaran gaji pensiun untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, yaitu:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Baca Juga :  Bobby Nasution-Surya Menang Pilgub Sumut 2024 dengan 3,6 Juta Suara

Sementara itu, uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan aturan ini, pensiunan presiden akan menerima uang pensiun sebesar 100% gaji pokok terakhirnya.

Gaji pokok seorang presiden saat ini adalah Rp 30,2 juta per bulan, enam kali lebih besar dibandingkan gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta.

Dengan demikian, uang pensiun mantan presiden setara dengan gaji pokok tersebut, yaitu Rp 30,2 juta per bulan.

Namun, setelah masa jabatan berakhir, presiden dan wakil presiden tidak lagi menerima tunjangan bulanan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp 32,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Nova Arianto Beri Dukungan untuk Pratama Arhan di Tengah Isu Perselingkuhan Azizah Salsha

Fasilitas Lain untuk Mantan Presiden

Selain uang pensiun, mantan presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, antara lain:

1. Tunjangan rumah: Termasuk biaya pemakaian listrik, air, telepon, dan perawatan rumah.

2. Mobil dinas: Sebuah kendaraan yang tetap disediakan untuk keperluan mantan presiden.

3. Fasilitas keamanan: Pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres) tetap diberikan kepada mantan presiden.

4. Perawatan kesehatan: Negara menjamin pelayanan kesehatan bagi mantan presiden beserta keluarganya.

Uang pensiun dan fasilitas tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian mantan presiden selama menjabat.

Hal ini diatur dalam undang-undang untuk memastikan kesejahteraan mantan presiden setelah purnatugas.

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru