Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen: Dorongan Baru untuk Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli

- Redaksi

Wednesday, 18 December 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa, Pemerintah resmi menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada awal tahun 2025.

Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama karena dinilai mampu meningkatkan daya beli pekerja, khususnya mereka yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat perekonomian nasional, tetapi juga menjaga stabilitas inflasi.

Payaman Simanjuntak, seorang pengamat ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa kenaikan ini merupakan langkah signifikan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Menurutnya, angka 6,5 persen sudah cukup tinggi dan memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat.

Dalam wawancara yang dilakukan dengan PRO3 RRI pada Rabu, 18 Desember 2024, ia menyatakan bahwa kenaikan tersebut berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Tes PPPK 2024?

Meskipun pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari kebijakan ini belum tentu mencapai angka 8 persen, Payaman menilai hal tersebut tidak menjadi masalah besar.

Stabilitas ekonomi dengan pertumbuhan di kisaran 6-7 persen sudah dianggap cukup baik untuk kondisi saat ini.

Ia juga menambahkan bahwa yang terpenting adalah bagaimana inflasi tetap terkendali meskipun terjadi kenaikan upah minimum.

Payaman juga memberikan pandangannya mengenai langkah pemerintah yang membebaskan pajak bagi kelompok tertentu di samping kebijakan kenaikan upah.

Ia menilai kombinasi dari kedua kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat kelas pekerja, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi yang lebih luas.

Baca Juga :  Mulai 1 Desember 2024, Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik: Ini Rinciannya

Dalam konteks ini, kenaikan upah minimum dipandang sebagai instrumen penting untuk menggerakkan perekonomian.

Dengan daya beli yang meningkat, konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi dapat terdorong secara signifikan.

Hal ini diharapkan menciptakan efek berantai yang positif, mulai dari peningkatan pendapatan usaha kecil hingga kontribusi terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Namun, Payaman juga mengingatkan bahwa tantangan tetap ada, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kenaikan upah dan inflasi.

Jika inflasi tidak terkendali, daya beli yang diharapkan meningkat justru bisa tergerus.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat terus memantau situasi ekonomi dan mengambil langkah antisipatif jika diperlukan.

Secara keseluruhan, Payaman menilai kebijakan kenaikan upah minimum ini sebagai langkah progresif yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Menjelang Idul Adha, Harga Gula dan Minyak Goreng di Tangsel Naik, Daging Justru Turun

Ia juga optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang, baik bagi pekerja maupun bagi perekonomian secara keseluruhan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan kondisi ekonomi yang lebih stabil dan inklusif.

Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.***

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB