Gegara Uang Cicilan, Debt Collector di Bangkalan Dibacok Nasabah

- Redaksi

Sunday, 16 June 2024 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasabah yang bacok Debt Colector (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pegawai FIF Group Cabang Bangkalan mengalami luka di kepala setelah dibacok oleh nasabahnya. 

Hal ini bermula saat nasabah ingin membayar hutangnya. Namun sayangnya, jumlah uang yang dibayar tidak sesuai dengan angsuran. Sebab pelaku seharusnya membayar Rp 1,6 juta, namun baru bisa membayar Rp 800.000.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bubarkan Tawuran di Probolinggo, 2 Anggota Polisi Kena Bacok

Korban kemudian mengembalikan uang tersebut menggunakan nada yang tinggi. Padahal pelaku sendiri sudah berusaha membicarakan masalah tersebut dengan baik-baik. 

“Jadi, semula korban mengembalikan uang tersebut dengan nada tinggi, namun pelaku berusaha meredam dengan mengajak bicara baik-baik,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Minggu (16/6). 

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengemudi Mobil Penyebab Kecelakaan Beruntun di Bandung

Merasa emosi, dia menantang debt collector itu untuk berkelahi. Pembicaraan mereka tidak berakhir baik.

Selain itu, nasabah tersebut akhirnya membacok debt collector tersebut menggunakan celurit. 

Beruntungnya, perkelahian tersebut dihentikan oleh tetangga yang meredakan suasana. Saat ini korban masih dalam perawatan. 

“Korban mengalami luka di bagian kepala. Saat ini masih dalam perawatan,” imbuhnya.

Setelah mendalami kasus, polisi menemukan bahwa semuanya berawal dari kesalahpahaman mengenai pembayaran uang cicilan. Polisi sekarang sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Baca Juga:

Gegara Masalah Kayu, Pria di Probolinggo Tega Bacok Ponakannya Sendiri

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kasus tersebut masih kami dalami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan WA Sementara

Teknologi

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

Saturday, 15 Nov 2025 - 16:00 WIB

Adapundi Apakah Legal?

Teknologi

Adapundi Apakah Legal? Ini Bukti dan Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 15 Nov 2025 - 14:54 WIB