Berita

KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru, Ungkap Korupsi Rp6,8 Miliar

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang dilakukan pada Senin (2/12) malam.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, sembilan orang diamankan dalam OTT ini, delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dari sejumlah tempat, termasuk rumah dinas dan pribadi para tersangka.

Rincian Barang Bukti yang Disita:

1. Rp1 miliar ditemukan di wilayah Pekanbaru saat menangkap Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

2. Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.

3. Rp2 miliar ditemukan di rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

4. Rp830 juta ditemukan di rumah Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Indra juga mengakui sempat menyebarkan Rp170 juta dari total Rp1 miliar yang dia pegang.

5. Rp375,4 juta ditemukan di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.

6. Rp1 miliar ditemukan dari Fachrul Chacha, kakak Novin Karmila.

7. Rp100 juta ditemukan di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.

8. Rp200 juta ditemukan di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan.

Penetapan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Risnandar Mahiwa (RM), Pj Wali Kota Pekanbaru,

Indra Pomi Nasution (IPN), Sekda Kota Pekanbaru,

Novin Karmila (NK), Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru.

Ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di rumah tahanan KPK.

Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat negara, khususnya dalam penggunaan dana publik.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

13 hours ago

Cara Mengidentifikasi Emosi Diri dan Menjaga Relasi dengan Orang Lain

SwaraWarta.co.id – Cara mengidentifikasi emosi diri dan menjaga relasi dengan orang lain. Pernahkah kamu merasa…

13 hours ago

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berhenti sejenak di depan sebuah lukisan, patung, atau bahkan instalasi modern…

20 hours ago

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

SwaraWarta.co.id - Apakah kamu salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang kebingungan tentang cara klaim…

20 hours ago

Cara Agar Rambut Cepat Panjang dalam 1 Minggu: Tips Alami dan Efektif yang Bisa Dicoba di Rumah

SwaraWarta.co.id –  Punya rambut panjang, sehat, dan berkilau adalah impian banyak orang. Tapi, buat sebagian besar dari…

2 days ago

1 Ton Berapa Kilo? Panduan Lengkap Konversi Berat yang Wajib Anda Tahu!

SwaraWarta.co.id – 1 ton berapa kilo? Seringkali kita mendengar satuan berat "ton" dan "kilogram" dalam…

2 days ago