Pengacara Mahasiswa Koas Nilai Ibu Lady Bisa jadi Tersangka, Ini Alasannya

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu lady yang berpotensi terseret kasus penganiaya mahasiswa koas
(Dok. Ist)

Ibu lady yang berpotensi terseret kasus penganiaya mahasiswa koas (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa koas di Palembang, Muhammad Luthfi Hadyhan (22), masih dalam proses hukum.

Pengacara Luthfi, Redho Junaidi, menyoroti peran ibu dari Lady Aurelia, Sri Meilina, dalam insiden penganiayaan tersebut.

Penganiayaan terhadap Luthfi dilakukan oleh Fadillah, yang juga dikenal dengan nama Datuk, seorang sopir yang bekerja untuk keluarga Sri Meilina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redho menilai bahwa ibu Lady turut berperan dalam menempatkan sopir pribadinya dalam situasi tersebut.

“Kalau kita kembalikan ke kronologis peristiwa ini. Satu, siapa yang membawa dan memerintahkan si Bang Jago (Datuk) ikut di dalam perbincangan itu. Yang pasti dibawa oleh ibunya si Lady, di mana dia (ibu lady) sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga,” kata Redho dil

Baca Juga :  Sri Mulyani Resmi Naikkan Pajak PPN 12%, Segini Tarif Spotify hingga Netflix

Ia percaya bahwa keterlibatan ibu Lady dapat membuatnya terjerat hukum, dan ia meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum tanpa ragu.

“Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini agar ditarik karena pidana ini, berpotensi dia (ibu Lady) itu sebagai tersangka berdasarkan bukti, jadikan dia tersangka. Jangan kemudian karena ada power-power apa, kemudian ini menjadi posisinya terhambat,” kata Redho.

Kasus ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Selatan, dengan Datuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berita Terkait

Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Cek Syarat dan Alurnya!
Iran Minta Amerika Serikat Jangan Campur Tangan dalam Bantuan ke Israel
Facebook Kini Dukung Login Pakai Passkey di iOS dan Android, Lebih Aman dan Praktis
Presiden Prabowo Selesai Kunjungan ke Rusia, Pulang ke Jakarta Disambut Upacara Kehormatan
Gunung Raung Meletus Dua Kali dalam Sehari, Kolom Abu Capai 2 Km
Pria di Sorong Selatan Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil
Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jateng, Ditahan dalam Kasus Karaoke
Wakil Ketua KPK Klarifikasi Pernyataan Pakar tentang Penjual Pecel Lele dan UU Tipikor

Berita Terkait

Saturday, 21 June 2025 - 11:37 WIB

Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Cek Syarat dan Alurnya!

Saturday, 21 June 2025 - 11:29 WIB

Iran Minta Amerika Serikat Jangan Campur Tangan dalam Bantuan ke Israel

Saturday, 21 June 2025 - 09:57 WIB

Facebook Kini Dukung Login Pakai Passkey di iOS dan Android, Lebih Aman dan Praktis

Saturday, 21 June 2025 - 09:54 WIB

Presiden Prabowo Selesai Kunjungan ke Rusia, Pulang ke Jakarta Disambut Upacara Kehormatan

Saturday, 21 June 2025 - 08:41 WIB

Pria di Sorong Selatan Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil

Berita Terbaru