Penurunan Harga Emas Antam 24 Karat Hari Ini

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa harga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) 24 karat kembali menunjukkan penurunan pada perdagangan hari ini, Senin (9/12/2024).

Jika dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya, emas Antam turun sebesar Rp 5.000 per gram, menjadikan harga emas 1 gram kini berada di angka Rp 1.503.000.

Mengacu pada informasi yang diambil dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas dengan ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, kini dijual seharga Rp 801.500.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, emas berukuran 10 gram dibanderol dengan harga Rp 14.525.000. Untuk ukuran terbesar, yakni 1.000 gram, harga masih tetap bertahan di Rp 1.443.600.000.

Dalam rentang sepekan terakhir, harga emas Antam sempat bergerak di kisaran Rp 1.503.000 hingga Rp 1.522.000 per gram.

Baca Juga :  Kementerian Ketenagakerjaan Bereaksi Terkait Draf Permenaker Soal UMP 2025 yang Dibocorkan Buruh

Namun, jika ditarik dalam satu bulan terakhir, harga emas mengalami tren penurunan.

Selama bulan ini, harga emas terus bergerak dari Rp 1.466.000 hingga Rp 1.543.000 per gram.

Adapun harga buyback (harga pembelian kembali oleh Antam) emas hari ini juga ikut turun sebesar Rp 5.000 per gram.

Saat ini, harga buyback berada di level Rp 1.351.000 per gram.

Untuk Anda yang ingin menjual emas, angka tersebut merupakan harga yang ditawarkan oleh Antam untuk transaksi pembelian kembali.

Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9% dari harga emas.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Indonesia Raih Peringkat Kedua Tujuan Investasi Digital di Asia Tenggara

Namun, pembeli dapat menikmati potongan pajak yang lebih rendah, yakni sebesar 0,45%, dengan syarat menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat transaksi.

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tersedia:

• 0,5 gram: Rp 801.500

• 1 gram: Rp 1.503.000

• 2 gram: Rp 2.946.000

• 3 gram: Rp 4.394.000

• 5 gram: Rp 7.290.000

• 10 gram: Rp 14.525.000

• 25 gram: Rp 36.187.000

• 50 gram: Rp 72.295.000

• 100 gram: Rp 144.512.000

• 250 gram: Rp 361.015.500

• 500 gram: Rp 721.820.000

• 1.000 gram: Rp 1.443.600.000

Harga-harga di atas merupakan harga jual resmi yang dikeluarkan oleh Logam Mulia Antam pada hari ini.

Baca Juga :  Pria Jembara Nekat Jual Sapi Curian Ke Pasar, Hasilnya Buat Judi?

Meskipun harga emas Antam menunjukkan penurunan pada hari ini, banyak faktor yang memengaruhi pergerakan harga logam mulia, baik domestik maupun global.

Perubahan harga emas dapat dipengaruhi oleh kurs mata uang, kondisi ekonomi global, serta tingkat inflasi.

Bagi investor, tren ini dapat menjadi peluang atau tantangan dalam melakukan transaksi emas, baik untuk investasi jangka panjang maupun pendek.

Dengan harga emas yang terus berfluktuasi, penting untuk selalu memantau pergerakan pasar agar dapat mengambil keputusan investasi yang tepat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Logam Mulia Antam.***

Berita Terkait

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Apakah Benar Patrick Kluivert Dipecat

Olahraga

Apakah Benar Patrick Kluivert Dipecat? Ini Fakta Lengkapnya

Thursday, 16 Oct 2025 - 18:33 WIB