Penurunan Harga Emas Antam 24 Karat Hari Ini

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa harga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) 24 karat kembali menunjukkan penurunan pada perdagangan hari ini, Senin (9/12/2024).

Jika dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya, emas Antam turun sebesar Rp 5.000 per gram, menjadikan harga emas 1 gram kini berada di angka Rp 1.503.000.

Mengacu pada informasi yang diambil dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas dengan ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, kini dijual seharga Rp 801.500.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, emas berukuran 10 gram dibanderol dengan harga Rp 14.525.000. Untuk ukuran terbesar, yakni 1.000 gram, harga masih tetap bertahan di Rp 1.443.600.000.

Dalam rentang sepekan terakhir, harga emas Antam sempat bergerak di kisaran Rp 1.503.000 hingga Rp 1.522.000 per gram.

Baca Juga :  Bansos Rp500 Ribu Cair Besok! Pemerintah Pastikan Penyaluran untuk Wilayah dan Kategori Tertentu, Ini Daftarnya

Namun, jika ditarik dalam satu bulan terakhir, harga emas mengalami tren penurunan.

Selama bulan ini, harga emas terus bergerak dari Rp 1.466.000 hingga Rp 1.543.000 per gram.

Adapun harga buyback (harga pembelian kembali oleh Antam) emas hari ini juga ikut turun sebesar Rp 5.000 per gram.

Saat ini, harga buyback berada di level Rp 1.351.000 per gram.

Untuk Anda yang ingin menjual emas, angka tersebut merupakan harga yang ditawarkan oleh Antam untuk transaksi pembelian kembali.

Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9% dari harga emas.

Baca Juga :  Prediksi Kripto yang Akan Naik Tahun 2024, Pemula Jangan Sampai Salah Pilih!

Namun, pembeli dapat menikmati potongan pajak yang lebih rendah, yakni sebesar 0,45%, dengan syarat menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat transaksi.

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tersedia:

• 0,5 gram: Rp 801.500

• 1 gram: Rp 1.503.000

• 2 gram: Rp 2.946.000

• 3 gram: Rp 4.394.000

• 5 gram: Rp 7.290.000

• 10 gram: Rp 14.525.000

• 25 gram: Rp 36.187.000

• 50 gram: Rp 72.295.000

• 100 gram: Rp 144.512.000

• 250 gram: Rp 361.015.500

• 500 gram: Rp 721.820.000

• 1.000 gram: Rp 1.443.600.000

Harga-harga di atas merupakan harga jual resmi yang dikeluarkan oleh Logam Mulia Antam pada hari ini.

Baca Juga :  Investasi DeFi Syariah: Solusi Cerdas Berbasis Blockchain dengan Modal Terjangkau

Meskipun harga emas Antam menunjukkan penurunan pada hari ini, banyak faktor yang memengaruhi pergerakan harga logam mulia, baik domestik maupun global.

Perubahan harga emas dapat dipengaruhi oleh kurs mata uang, kondisi ekonomi global, serta tingkat inflasi.

Bagi investor, tren ini dapat menjadi peluang atau tantangan dalam melakukan transaksi emas, baik untuk investasi jangka panjang maupun pendek.

Dengan harga emas yang terus berfluktuasi, penting untuk selalu memantau pergerakan pasar agar dapat mengambil keputusan investasi yang tepat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Logam Mulia Antam.***

Berita Terkait

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Berita Terkait

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terbaru