Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT Periode November-Desember 2024 Mulai Dilakukan Secara Serentak

- Redaksi

Monday, 2 December 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode November-Desember 2024 akhirnya dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kabar baik ini disambut dengan antusias oleh keluarga penerima manfaat (KPM), terutama bagi mereka yang sudah lama menunggu bantuan yang disalurkan melalui bank penyalur.

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menginformasikan bahwa pencairan bantuan dilakukan melalui beberapa bank penyalur yang ditunjuk,

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Seorang pendamping sosial mengungkapkan kegembiraannya, “Alhamdulillah, pencairan bantuan sosial semakin meluas dan banyak KPM yang sangat bahagia,” ujar pendamping sosial tersebut pada hari Senin, 2 Desember 2024.

Baca Juga :  Pengakuan Mengejutkan Prabowo di Hari Lahir Pancasila: Terlalu Banyak Korupsi dan Manipulasi

Selain itu, Kemensos juga memberikan kesempatan bagi keluarga yang belum menerima bantuan sosial meskipun sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk segera mendaftar.

Kemensos mengajak keluarga yang memenuhi kriteria untuk segera menghubungi pendamping sosial atau aparat desa setempat untuk melakukan pendaftaran.

Hal ini membuka peluang besar bagi mereka yang belum terdaftar untuk memperoleh bantuan PKH dan BPNT.

Bagi mereka yang sudah terdaftar namun belum menerima bantuan, Kemensos menjanjikan peluang yang lebih besar dengan kemungkinan mencapai 90% untuk menjadi penerima bantuan.

Di beberapa wilayah, seperti yang disampaikan oleh seorang pendamping sosial, terdapat sekitar 300 hingga 350 keluarga yang sedang menunggu pencairan bantuan sosial tersebut.

Baca Juga :  Bagaimana Cara Mengatasi Kemiskinan yang Disebabkan oleh Faktor Pribadi?

Penyaluran bantuan juga mengalami perubahan signifikan, yakni adanya peralihan sistem dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

Dengan adanya perubahan ini, banyak KPM yang kini telah menerima KKS Merah Putih dan mulai mencairkan bantuan mereka melalui bank-bank penyalur yang telah ditunjuk.

“Bantuan BPNT sudah banyak yang dicairkan melalui KKS Merah Putih, beberapa bahkan sudah menerima bantuan hingga Rp1,2 juta untuk periode Juli hingga Desember,” jelas seorang sumber dari Bank Syariah Indonesia.

Namun, bagi mereka yang belum menerima KKS Merah Putih, Kemensos memastikan bahwa bantuan tetap akan disalurkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Proses pendaftaran bantuan sosial ini melibatkan koordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing, yang siap membantu masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima manfaat.

Baca Juga :  Pemerintah Evaluasi Proyek PIK 2, Fokus pada Ekowisata, Bukan Pagar Laut Misterius

Secara keseluruhan, dengan semakin banyaknya keluarga yang menerima bantuan melalui mekanisme baru ini, program bantuan sosial diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

Kementerian Sosial terus mengimbau agar masyarakat yang terdaftar di DTKS namun belum menerima bantuan, segera mendaftar dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT.***

Berita Terkait

Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!
Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!
Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026
Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern
6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

Berita Terkait

Wednesday, 27 May 2026 - 09:23 WIB

Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:37 WIB

Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Tuesday, 26 May 2026 - 07:41 WIB

Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

Monday, 25 May 2026 - 15:25 WIB

Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026

Berita Terbaru

Cara Mengatur Akun Pembayaran FB Pro

Teknologi

7 Cara Mengatur Akun Pembayaran FB Pro Agar Cuan Maksimal

Wednesday, 27 May 2026 - 12:41 WIB