Perlindungan Jaminan Sosial untuk Guru Madrasah Non-ASN, Usaha Kemenag Memperkuat SDM Pendidikan

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.idKementerian Agama telah meluncurkan program perlindungan Jamsostek bagi 165.768 guru madrasah yang bukan ASN sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Program ini merupakan salah satu bagian dari komitmen pemerintah, yang selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pembangunan SDM melalui pendidikan yang berkualitas.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa perlindungan Jamsostek ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program tersebut menjadi perhatian serius Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menyampaikan pentingnya meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan nasional.

Baca Juga :  Kemenag Jelaskan Alasan Perbedaan Awal Puasa di Indonesia dengan Negara Tetangga

Pada peringatan Hari Guru Nasional yang berlangsung pada 25 November 2024, Menteri Agama juga mengungkapkan harapannya agar kesejahteraan guru madrasah dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Thobib Al Asyhar juga menambahkan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp21,483 miliar telah disiapkan oleh Kemenag untuk membiayai program Jamsostek ini.

Program ini mencakup 165.768 guru madrasah non-ASN yang tersebar di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua, dan mereka terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan.

Jaminan sosial ini berlaku selama 12 bulan, mulai dari 1 Januari hingga Desember 2024, dan Kemenag berencana untuk melanjutkan program yang sama pada tahun 2025.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Baca Juga :  Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan 2025: Kebijakan Baru yang Dinanti

Ia menyampaikan bahwa meskipun perlindungan ini belum mencakup seluruh guru madrasah di Indonesia, program ini diharapkan dapat terus berkembang.

Melalui peringatan Hari Guru Nasional, diharapkan semakin banyak guru madrasah yang menyadari pentingnya memiliki perlindungan sosial terhadap risiko yang dapat terjadi di tempat kerja.

Sejak tahun 2023 hingga November 2024, tercatat sekitar 388 ribu guru dan tenaga kependidikan madrasah yang telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Angka tersebut baru mencakup sekitar 60 persen dari total jumlah GTK madrasah di Indonesia. Di tingkat nasional, manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang telah diberikan kepada guru madrasah hingga saat ini mencapai Rp10,67 miliar.

Baca Juga :  Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, PDIP : Alasan Tidak Jelas

Dengan adanya perlindungan Jamsostek, diharapkan kesejahteraan para guru madrasah dapat meningkat, dan hal ini tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Program ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih merata dan adil, serta memberikan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.***

Berita Terkait

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Gerhana

Berita

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Saturday, 28 Mar 2026 - 08:47 WIB