Perlindungan Jaminan Sosial untuk Guru Madrasah Non-ASN, Usaha Kemenag Memperkuat SDM Pendidikan

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.idKementerian Agama telah meluncurkan program perlindungan Jamsostek bagi 165.768 guru madrasah yang bukan ASN sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Program ini merupakan salah satu bagian dari komitmen pemerintah, yang selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pembangunan SDM melalui pendidikan yang berkualitas.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa perlindungan Jamsostek ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program tersebut menjadi perhatian serius Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menyampaikan pentingnya meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan nasional.

Baca Juga :  Tesla Pindahkan Seluruh Simpanan Bitcoin Senilai Rp 11,8 Triliun: Apa yang Terjadi?

Pada peringatan Hari Guru Nasional yang berlangsung pada 25 November 2024, Menteri Agama juga mengungkapkan harapannya agar kesejahteraan guru madrasah dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Thobib Al Asyhar juga menambahkan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp21,483 miliar telah disiapkan oleh Kemenag untuk membiayai program Jamsostek ini.

Program ini mencakup 165.768 guru madrasah non-ASN yang tersebar di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua, dan mereka terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan.

Jaminan sosial ini berlaku selama 12 bulan, mulai dari 1 Januari hingga Desember 2024, dan Kemenag berencana untuk melanjutkan program yang sama pada tahun 2025.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Baca Juga :  Menguatkan Moderasi Beragama di Tengah Keberagaman: Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan

Ia menyampaikan bahwa meskipun perlindungan ini belum mencakup seluruh guru madrasah di Indonesia, program ini diharapkan dapat terus berkembang.

Melalui peringatan Hari Guru Nasional, diharapkan semakin banyak guru madrasah yang menyadari pentingnya memiliki perlindungan sosial terhadap risiko yang dapat terjadi di tempat kerja.

Sejak tahun 2023 hingga November 2024, tercatat sekitar 388 ribu guru dan tenaga kependidikan madrasah yang telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Angka tersebut baru mencakup sekitar 60 persen dari total jumlah GTK madrasah di Indonesia. Di tingkat nasional, manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang telah diberikan kepada guru madrasah hingga saat ini mencapai Rp10,67 miliar.

Baca Juga :  Jasad Seorang Pria ditemukan di Dalam Mobil Depan Pasar Dolopo

Dengan adanya perlindungan Jamsostek, diharapkan kesejahteraan para guru madrasah dapat meningkat, dan hal ini tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Program ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih merata dan adil, serta memberikan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.***

Berita Terkait

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Berita Terbaru

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille

Olahraga

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille: Outlier Asia Tengah Sorotan Eropa

Thursday, 10 Jul 2025 - 15:13 WIB