Pilu, Balita Disayat Ibu Kandung hingga Alami Luka di Beberapa Bagian Tubuh

- Redaksi

Wednesday, 18 December 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan anak
(Dok. Ist)

Ilustrasi penganiayaan anak (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Polisi mengamankan seorang wanita berinisial C (45) yang diduga menganiaya anak balitanya hingga hendak menusuknya. Pelaku diduga memiliki gangguan jiwa (ODGJ).

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu malam, 14 Desember 2024, di pinggir Jalan Budi Kemenangan Kecamatan Medan Barat setelah laporan diterima dari warga sekitar.

Rosa, yang memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut, menyebutkan bahwa laporan pertama kali diterima oleh kepala lingkungan (Kepling).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksinya (pelaku) diketahui oleh warga yang kemudian melaporkannya kepada petugas kami. C ini diduga mengalami gangguan jiwa,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Piliang, Rabu (18/12/2024).

Kepling yang mendapatkan informasi langsung menuju lokasi dan berhasil menghentikan aksi pelaku yang sudah memegang pisau dan berusaha menusuk anaknya.

Baca Juga :  Polres Pamekasan, Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba di Parteker, Seorang Tersangka Berhasil Ditangkap

Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku. Korban mengaku bahwa ibunya sudah sering melukainya seperti menyayat kaki dengan pisau cutter dan menyulut rokok ke punggungnya.

“Korban mengaku jika sebelumnya pernah disayat kakinya menggunakan pisau cutter dan punggungnya, kadang disundut dengan api rokok bahkan sampai digantung. Masih ada bekas luka sayatan pisau di kaki sebelah kiri dan luka bakar di bagian punggung anak,” ujarnya.

Berita Terkait

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB