Polda Kalsel Gerebek Tempat Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar, Ini Bahayanya Bagi Lingkungan dan Warga

- Redaksi

Tuesday, 31 December 2024 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Beritasatu

Gambar : Beritasatu

Swarawarta.co.id – Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Banjar.

Penggerebekan ini dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kalsel di sebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, pada Senin (18/11/2024). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, yang turut didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian.

Temuan limbah medis ini memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan berada di kawasan permukiman padat penduduk. Lahan tersebut terlihat sudah ditutup dengan tanah merah, namun di bawah permukaannya ditemukan sejumlah besar limbah medis.

Tim penyelidik menemukan limbah berupa alat suntik bekas, botol infus, dan bekas bungkusan obat yang sebagian di antaranya telah dibakar. Tidak jauh dari lokasi, sebuah rumah kosong juga digunakan sebagai tempat penyimpanan limbah tersebut.

Kapolda Kalsel menyampaikan bahwa informasi awal mengenai keberadaan limbah ini berasal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan 322 kotak limbah medis, dengan 162 kotak berada di dalam rumah, sementara sisanya tersebar di lahan kosong.

Baca Juga :  SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!

Penyelidikan di lokasi menemukan keterlibatan sejumlah pihak. Penjaga gudang yang berinisial FZ, mengakui limbah medis ini diangkut menggunakan mobil boks dari Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ia juga menjelaskan bahwa limbah tersebut ditimbun sesuai instruksi dari pihak tertentu.

Selain FZ, polisi mengamankan dua orang lain, yaitu J, sopir pengangkut limbah, dan YR, pemilik lahan yang digunakan untuk penimbunan. Pelaku utama dalam kasus ini adalah RR, seorang karyawan PT HG, yang diduga menjadi otak di balik aktivitas pembuangan limbah medis ini.

Barang bukti berupa ratusan kotak limbah, sebuah mobil boks, dan peralatan penimbunan turut diamankan oleh pihak berwajib. Selain itu, dokumen kendaraan dan alat bantu seperti sekop dan timbangan besi juga disita untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Langkah Baru Pemberantasan Korupsi

Kapolda Kalsel menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku utama terancam hukuman berdasarkan Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) yang mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan.

Kapolda menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas serupa. Laporan tersebut sangat membantu pihak berwenang dalam mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan melindungi kualitas hidup bersama.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan limbah medis yang aman dan sesuai prosedur. Polda Kalsel berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan demi memastikan keseimbangan ekosistem tetap terjaga.

Pihak kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak segan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait pengelolaan limbah medis.

Perlu diketahui, menurut pafigorontaloutarakab.org, limbah medis yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan manusia.

Baca Juga :  Upaya Pj Gubernur Jatim Atasi Banjir: Bersihkan Sungai Kedungpeluk dari Sampah dan Eceng Gondok

Limbah seperti jarum suntik bekas, botol infus, dan obat-obatan kadaluarsa dapat menjadi sumber infeksi jika bersentuhan langsung dengan kulit atau terhirup.

Risiko penyebaran penyakit menular, seperti hepatitis dan HIV, meningkat ketika limbah ini tidak dikelola dengan baik.

Selain dampak kesehatan, dilansir dari pafihalmaherautarakab.org, limbah medis juga merusak lingkungan secara signifikan.

Selain itu menurut pafihulusungaitengahkab.org, zat kimia berbahaya yang terkandung dalam limbah B3 dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air tanah.

Akibatnya, air yang tercemar menjadi tidak layak konsumsi dan mengancam keberlangsungan ekosistem di sekitarnya.

Pembakaran limbah medis tanpa prosedur yang benar menghasilkan polusi udara yang berbahaya.

Asap dari pembakaran tersebut mengandung dioksin dan furan, senyawa kimia beracun yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, kanker, dan berbagai penyakit kronis.

Oleh karena itu, pengelolaan limbah medis harus dilakukan dengan prosedur yang aman dan sesuai standar.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru