Polda Kalsel Gerebek Tempat Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar, Ini Bahayanya Bagi Lingkungan dan Warga

- Redaksi

Tuesday, 31 December 2024 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Beritasatu

Gambar : Beritasatu

Swarawarta.co.id – Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Banjar.

Penggerebekan ini dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kalsel di sebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, pada Senin (18/11/2024). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, yang turut didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian.

Temuan limbah medis ini memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan berada di kawasan permukiman padat penduduk. Lahan tersebut terlihat sudah ditutup dengan tanah merah, namun di bawah permukaannya ditemukan sejumlah besar limbah medis.

Tim penyelidik menemukan limbah berupa alat suntik bekas, botol infus, dan bekas bungkusan obat yang sebagian di antaranya telah dibakar. Tidak jauh dari lokasi, sebuah rumah kosong juga digunakan sebagai tempat penyimpanan limbah tersebut.

Kapolda Kalsel menyampaikan bahwa informasi awal mengenai keberadaan limbah ini berasal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan 322 kotak limbah medis, dengan 162 kotak berada di dalam rumah, sementara sisanya tersebar di lahan kosong.

Baca Juga :  Ghea Indrawari Rilis Lagu OST Film Dendam Malam Kelam

Penyelidikan di lokasi menemukan keterlibatan sejumlah pihak. Penjaga gudang yang berinisial FZ, mengakui limbah medis ini diangkut menggunakan mobil boks dari Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ia juga menjelaskan bahwa limbah tersebut ditimbun sesuai instruksi dari pihak tertentu.

Selain FZ, polisi mengamankan dua orang lain, yaitu J, sopir pengangkut limbah, dan YR, pemilik lahan yang digunakan untuk penimbunan. Pelaku utama dalam kasus ini adalah RR, seorang karyawan PT HG, yang diduga menjadi otak di balik aktivitas pembuangan limbah medis ini.

Barang bukti berupa ratusan kotak limbah, sebuah mobil boks, dan peralatan penimbunan turut diamankan oleh pihak berwajib. Selain itu, dokumen kendaraan dan alat bantu seperti sekop dan timbangan besi juga disita untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga :  Pratama Arhan Cetak Gol dan Selebrasi Unik dengan Nama Istri di Kualifikasi Piala Asia 2023

Kapolda Kalsel menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku utama terancam hukuman berdasarkan Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) yang mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan.

Kapolda menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas serupa. Laporan tersebut sangat membantu pihak berwenang dalam mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan melindungi kualitas hidup bersama.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan limbah medis yang aman dan sesuai prosedur. Polda Kalsel berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan demi memastikan keseimbangan ekosistem tetap terjaga.

Pihak kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak segan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait pengelolaan limbah medis.

Perlu diketahui, menurut pafigorontaloutarakab.org, limbah medis yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan manusia.

Baca Juga :  Berhasil Diringkus Dinas Sosial, Pengemis di Bogor kantongi Uang hingga Rp 56 juta

Limbah seperti jarum suntik bekas, botol infus, dan obat-obatan kadaluarsa dapat menjadi sumber infeksi jika bersentuhan langsung dengan kulit atau terhirup.

Risiko penyebaran penyakit menular, seperti hepatitis dan HIV, meningkat ketika limbah ini tidak dikelola dengan baik.

Selain dampak kesehatan, dilansir dari pafihalmaherautarakab.org, limbah medis juga merusak lingkungan secara signifikan.

Selain itu menurut pafihulusungaitengahkab.org, zat kimia berbahaya yang terkandung dalam limbah B3 dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air tanah.

Akibatnya, air yang tercemar menjadi tidak layak konsumsi dan mengancam keberlangsungan ekosistem di sekitarnya.

Pembakaran limbah medis tanpa prosedur yang benar menghasilkan polusi udara yang berbahaya.

Asap dari pembakaran tersebut mengandung dioksin dan furan, senyawa kimia beracun yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, kanker, dan berbagai penyakit kronis.

Oleh karena itu, pengelolaan limbah medis harus dilakukan dengan prosedur yang aman dan sesuai standar.

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Berita Terbaru

Teka-teki Snack I Love MPLS

Pendidikan

Arti dan Jawaban Teka-teki Snack I Love MPLS yang Bikin Penasaran

Tuesday, 15 Jul 2025 - 16:27 WIB

 Permen Dangdut MPLS

Pendidikan

Mengupas Jawaban Permen Dangdut MPLS untuk Siswa Baru

Tuesday, 15 Jul 2025 - 16:19 WIB

Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Teknologi

Gampang dan Cepat! Begini Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:39 WIB

Cara Memunculkan Ruler di Word

Teknologi

5 Cara Memunculkan Ruler di Word dengan Mudah

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:32 WIB