Presiden Prabowo Subianto Berwacana Ubah Sistem Pilkada Dipilih DPRD, PDIP Ungkap Hal Ini

- Redaksi

Sunday, 15 December 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP PDIP
(Dok. Ist)

Ketua DPP PDIP (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, memberikan tanggapan terhadap usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Ia menyatakan bahwa usulan tersebut memerlukan kajian yang lebih mendalam.

“Untuk pilkada itu memang perlu kajian secara mendalam karena yang dikatakan dengan demokrasi itu memang benar bisa demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Maka usul dari Pak Prabowo tentunya harus dikaji secara mendalam supaya demokrasi kita itu lebih bermutu,” kata Djarot di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djarot menilai bahwa sistem pemilu di Indonesia memang perlu dievaluasi secara lebih komprehensif, mengingat saat ini demokrasi diterapkan secara simetris.

“Apa dari hasil kajian itu? Mungkin akan memunculkan varian pilkada bisa ada yang langsung ada juga yang dilakukan melalui perwakilan,” ujarnya

Baca Juga :  Drama Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak: Empat Pelaku Diamankan

Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui perwakilan bisa diterapkan di daerah-daerah dengan indeks demokrasi yang lebih rendah.

“Contoh yang secara langsung indeks demokrasi di DKI Jakarta itu memungkinkan demokrasi atau pilkada itu dilakukan secara langsung,” ujarnya.

Hal ini disebabkan karena beberapa wilayah dianggap belum cukup siap untuk melaksanakan pemilihan langsung dalam proses demokrasi.

“Tapi ada beberapa wilayah yang mungkin masih belum siap untuk bisa dilakukan secara langsung itu bisa dijadikan variasi bahwa dia bisa dipilih oleh DPRD bagi wilayah-wilayah atau daerah-daerah yang misalnya indeks demokrasinya itu masih rendah,” sambungnya.

Berita Terkait

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80
Tag :

Berita Terkait

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terbaru