Salah Ucap Saat Beri Respon Terkait Pernyataan Gus Miftah yang Hina Penjual ES Teh, Jubir Istana Negara Melakukan Permohonan Maaf

- Redaksi

Friday, 6 December 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Adita Irawati (Dok. Ist)

Potret Adita Irawati (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idJuru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Adita Irawati menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah menggunakan istilah “rakyat jelata” dalam pernyataannya yang menanggapi kontroversi yang melibatkan Utusan Khusus Presiden, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, yang mengolok-olok tukang es teh.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menjelaskan terkait pernyataan saya yang sedang ramai jadi perbincangan publik. Saya memahami, diksi yang saya gunakan dianggap kurang tepat. Untuk itu, secara pribadi, saya memohon maaf atas kejadian ini yang sebabkan kontroversi terhadap masyarakat,” ujar Adita dalam Instagram resmi Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kamis (5/12).

Adita menjelaskan bahwa penggunaan istilah tersebut tidaklah sengaja dan menyebutkan bahwa “rakyat jelata” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki makna yang serupa dengan “rakyat biasa.”

“Saya gunakan diksi tersebut sesuai dengan arti dan makna yang tercantum di dalam KBBI yang artinya adalah rakyat biasa,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan atau melemahkan makna apapun di balik kata tersebut.

Adita juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan introspeksi dan lebih berhati-hati dalam menggunakan bahasa di masa mendatang.

Sebelumnya, pernyataan Adita mengenai polemik Miftah sempat mendapat perhatian karena penggunaan istilah “rakyat jelata” yang dianggap kontroversial.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB