Sikap “Mencla-Mencle” PDIP Soal Kenaikan PPN Dikritik Golkar

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demo (Dok. Ist)

Aksi demo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, menyoroti sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang dinilainya tidak konsisten terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menurut Misbakhun, PDIP kini menolak kebijakan tersebut, meskipun sebelumnya ikut mendukung saat Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dibahas dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2021.

Misbakhun menilai langkah PDIP tersebut sebagai bentuk sikap politik yang “mencla-mencle”.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan,” kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr hingga 2027, Gajinya Fantastis!

Dia juga mengingatkan bahwa PDIP terlibat dalam pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan 12 persen pada Januari 2025.

Misbakhun bahkan menyebut bahwa kader PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP saat pembahasan undang-undang tersebut berlangsung.

“Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP yang menentukan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti,” katanya.

Baca Juga :  Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Sebagai perbandingan, Misbakhun menyampaikan bahwa Fraksi Golkar saat itu justru memberikan masukan untuk menurunkan tarif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen. Hal ini menunjukkan keberpihakan Golkar kepada pelaku usaha kecil.

Namun, menurutnya, Golkar kerap tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobi terkait pembahasan RUU HPP karena dianggap terlalu kritis terhadap sejumlah isu.

“Fraksi Partai Golkar justru sempat tidak dilibatkan pada beberapa pertemuan lobi dalam pembahasan RUU tersebut karena dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi yang bersifat kritis atas beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” paparnya

Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12 persen adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  KKP: Garam Sabu Raijua Berkualitas Ekspor Meski Dikelola Tradisional

Ia mendukung langkah Presiden yang mengarahkan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

Golkar pun berkomitmen mendukung kebijakan Presiden Prabowo untuk menjalankan undang-undang sesuai dengan konsti


tusi negara.

Berita Terkait

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?
KPAI Bima Kota: Menguatkan Perlindungan Anak Melalui Layanan Cepat dan Terpercaya
KPAI Bandar Lampung Kota: Hadir untuk Menguatkan Perlindungan Anak dan Edukasi Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Friday, 12 December 2025 - 11:17 WIB

Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera

Friday, 12 December 2025 - 10:29 WIB

Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?

Berita Terbaru

Cara Cek Ongkir JNT Cargo

Teknologi

3 Cara Cek Ongkir JNT Cargo dengan Mudah dan Akurat

Monday, 15 Dec 2025 - 14:14 WIB