Pemeriksaan Wali Kota Semarang dan Suaminya: KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan

- Redaksi

Thursday, 1 August 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Berita dari terduga korupsi di pemerintahan daerah Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), serta suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB).

Keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pada hari ini, HGR dan AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka dimintai keterangan untuk menjelaskan beberapa proses pengadaan yang terjadi di Kota Semarang.

Tessa menjelaskan bahwa Alwin Basri secara khusus diperiksa mengenai keterlibatan pihak swasta dalam proyek pengadaan di Pemerintah Kota Semarang, sedangkan Hevearita Gunaryanti Rahayu lebih kepada proses pengadaan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu sendiri.

Baca Juga :  6 Burung dengan Suara Paling Merdu, Tertarik Memelihara?

Tessa menambahkan bahwa saat ini KPK belum dapat memberikan rincian mengenai peran masing-masing individu dalam kasus ini, namun menegaskan bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Hevearita awalnya dijadwalkan bersamaan dengan suaminya pada 30 Juli.

Namun, hanya Alwin Basri yang dapat memenuhi panggilan tersebut, sementara Hevearita baru dapat hadir pada hari ini.

KPK memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang pada 17 Juli 2024.

Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Baca Juga :  Gibran Sambangi Abuya Muhtadi, Silaturahmi dan Minta Doa Restu untuk Pilpres 2024

Tessa Mahardhika menambahkan bahwa sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, namun identitas mereka belum dipublikasikan.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di beberapa kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan ini dilakukan di kompleks Balai Kota serta Gedung Pandanaran. Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD terkait.

Tindakan ini dilakukan untuk menangani tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki di Pemerintah Kota Semarang.

KPK menyatakan bahwa detail lebih lanjut mengenai identitas para tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.***

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB