Sri Mulyani (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Sri Mulyani menetapkan bahwa mulai Januari 2025, tarif Pajak PPN di Indonesia akan meningkat menjadi 12%.
Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama pengguna layanan streaming seperti Netflix, YouTube Premium, dan Spotify, yang akan mengalami kenaikan biaya langganan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan utama dari peningkatan tarif PPN adalah untuk memperkuat pendapatan negara guna mendukung pembangunan dan perekonomian nasional.
Berikut adalah gambaran tarif baru untuk beberapa layanan streaming populer setelah penerapan PPN 12%:
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara meskipun menimbulkan beban tambahan bagi konsumen.
SwaraWarta.co.id – Apa yang harus dilakukan setelah menetapkan indikator kinerja? Menetapkan indikator kinerja merupakan langkah…
SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan rencana aksi dalam penyusunan SKP? Bagi Pegawai Negeri Sipil…
SwaraWarta.co.id - Memasuki jenjang sekolah dasar adalah momen yang mendebarkan sekaligus menyenangkan bagi anak-anak. Masa…
SwaraWarta.co.id - Apa itu jalur SPMB Bersama poltekkes? Bagi Anda yang bercita-cita berkarier di bidang…
SwaraWarta.co.id - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah momen penting bagi siswa baru untuk beradaptasi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara reset HP OPPO? Apakah smartphone OPPO Anda mulai lemot, sering error,…