Sri Mulyani (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Sri Mulyani menetapkan bahwa mulai Januari 2025, tarif Pajak PPN di Indonesia akan meningkat menjadi 12%.
Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama pengguna layanan streaming seperti Netflix, YouTube Premium, dan Spotify, yang akan mengalami kenaikan biaya langganan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan utama dari peningkatan tarif PPN adalah untuk memperkuat pendapatan negara guna mendukung pembangunan dan perekonomian nasional.
Berikut adalah gambaran tarif baru untuk beberapa layanan streaming populer setelah penerapan PPN 12%:
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara meskipun menimbulkan beban tambahan bagi konsumen.
SwaraWarta.co.id - Kebakaran hebat melanda Pasar Baru Cikarang di Kabupaten Bekasi pada Selasa pagi, menghanguskan…
SwaraWarta.co.id – Apa itu berpikir komputasional? Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kemampuan Berpikir Komputasional (Computational…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara registrasi ulang BPJS kesehatan yang harus kamu perhatikan. Pemerintah akan…
SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan menyesuaikan pendidikan sesuai kodrat alam? Konsep Menyesuaikan Pendidikan Sesuai…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah perusahaan makanan besar dan ternama, 'PT.…
SwaraWarta.co.id - Iran tetap menjadi peserta resmi Piala Dunia 2026, bertolak belakang dengan klaim yang…