Sri Mulyani (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Sri Mulyani menetapkan bahwa mulai Januari 2025, tarif Pajak PPN di Indonesia akan meningkat menjadi 12%.
Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama pengguna layanan streaming seperti Netflix, YouTube Premium, dan Spotify, yang akan mengalami kenaikan biaya langganan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan utama dari peningkatan tarif PPN adalah untuk memperkuat pendapatan negara guna mendukung pembangunan dan perekonomian nasional.
Berikut adalah gambaran tarif baru untuk beberapa layanan streaming populer setelah penerapan PPN 12%:
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara meskipun menimbulkan beban tambahan bagi konsumen.
SwaraWarta.co.id - Pekan Raya Jakarta atau yang lebih akrab disingkat PRJ merupakan event tahunan yang…
SwaraWarta.co.id – Diclofenac Sodium obat apa? Saat mengalami nyeri sendi atau pembengkakan yang mengganggu aktivitas,…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai "Apakah Taufik Hidayat sudah ditangkap?" tengah menjadi tren pencarian utama di…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "Hotel Sultan milik siapa?" menjadi perbincangan hangat di tengah publik menyusul eksekusi…
SwaraWarta.co.id – Mengapa hotel Sultan Dieksekusi? Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu mendadak tidak bisa mengirim pesan atau mengunggah status di WhatsApp? Jika…