Terungkap, Mahasiswa yang Disiram Air Keras Mantan Pacar Ternyata Sudah Diincar 3 Kali

- Redaksi

Saturday, 28 December 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – NH, seorang mahasiswi di Yogyakarta, yang menjadi korban penyiraman air keras, ternyata telah menjadi sasaran beberapa kali sebelum akhirnya diserang pada Selasa (24/12) saat hendak menghadiri ibadah Natal di gereja.

Pelaku dalam kasus ini adalah Billy, mantan pacar korban, yang bekerja sama dengan Satim sebagai eksekutor.

Mereka sepakat melalui pesan di aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa Satim telah beberapa kali mengamati kos milik NH yang terletak di Baciro, Gondokusuman, namun tidak berhasil menemukan korban.

“Pas (Satim) survei ketiga, keempat, kelima (ke kos korban), itu sebenarnya udah mau dieksekusi, mau disiramkan air keras itu, tapi ternyata korban tidak ada di kos sampai tiga kali itu,” kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga :  Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Akhirnya, pada 24 Desember sore, Billy memberitahukan Satim bahwa NH sedang bersiap untuk pergi ke gereja, dan eksekutor pun mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.

“Karena pintu kos agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu dan melihat korban selesai mandi, pakai handuk sedada, langsung tak ada kata apa-apa, disiramkan air keras itu kena muka dan sekujur tubuh,” papar Probo.

Meski menderita luka akibat air keras, korban masih mampu memberikan informasi penting kepada polisi, yang akhirnya membantu menangkap Billy dan Satim dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kedua pelaku, Billy dan Satim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal penganiayaan, yaitu Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga :  Viral Program Makan Siang dan Susu Gratis dijalankan Tahun 2029, Begini Klarifikasi TKN Prabowo Gibran

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berita Terkait

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal
JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!
Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026
Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui
Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat
Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!
Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Friday, 4 September 2026 - 09:31 WIB

JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!

Thursday, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Wednesday, 2 September 2026 - 09:51 WIB

Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan

Tuesday, 1 September 2026 - 11:03 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Berita Terbaru

Cara Restart iPhone

Teknologi

Cara Restart iPhone dengan Mudah dan Cepat untuk Semua Tipe

Friday, 4 Sep 2026 - 11:09 WIB

4 Prinsip Geografi

Pendidikan

4 Prinsip Geografi yang Perlu Kamu Ketahui

Friday, 4 Sep 2026 - 09:12 WIB