Terungkap, Mahasiswa yang Disiram Air Keras Mantan Pacar Ternyata Sudah Diincar 3 Kali

- Redaksi

Saturday, 28 December 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – NH, seorang mahasiswi di Yogyakarta, yang menjadi korban penyiraman air keras, ternyata telah menjadi sasaran beberapa kali sebelum akhirnya diserang pada Selasa (24/12) saat hendak menghadiri ibadah Natal di gereja.

Pelaku dalam kasus ini adalah Billy, mantan pacar korban, yang bekerja sama dengan Satim sebagai eksekutor.

Mereka sepakat melalui pesan di aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa Satim telah beberapa kali mengamati kos milik NH yang terletak di Baciro, Gondokusuman, namun tidak berhasil menemukan korban.

“Pas (Satim) survei ketiga, keempat, kelima (ke kos korban), itu sebenarnya udah mau dieksekusi, mau disiramkan air keras itu, tapi ternyata korban tidak ada di kos sampai tiga kali itu,” kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Bahas Terobosan untuk Palestina dalam Lawatan ke Timur Tengah

Akhirnya, pada 24 Desember sore, Billy memberitahukan Satim bahwa NH sedang bersiap untuk pergi ke gereja, dan eksekutor pun mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.

“Karena pintu kos agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu dan melihat korban selesai mandi, pakai handuk sedada, langsung tak ada kata apa-apa, disiramkan air keras itu kena muka dan sekujur tubuh,” papar Probo.

Meski menderita luka akibat air keras, korban masih mampu memberikan informasi penting kepada polisi, yang akhirnya membantu menangkap Billy dan Satim dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kedua pelaku, Billy dan Satim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal penganiayaan, yaitu Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berita Terkait

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?
WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual
TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima
Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru
Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?
Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!
Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Berita Terkait

Saturday, 30 May 2026 - 13:29 WIB

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?

Saturday, 30 May 2026 - 13:17 WIB

WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual

Friday, 29 May 2026 - 09:30 WIB

TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima

Friday, 29 May 2026 - 09:15 WIB

Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru

Thursday, 28 May 2026 - 15:57 WIB

Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?

Berita Terbaru

Status BLT Kesra 2026

Berita

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?

Saturday, 30 May 2026 - 13:29 WIB

WAR Tiket BTS Kapan

Berita

WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual

Saturday, 30 May 2026 - 13:17 WIB