Terungkap, Mahasiswa yang Disiram Air Keras Mantan Pacar Ternyata Sudah Diincar 3 Kali

- Redaksi

Saturday, 28 December 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – NH, seorang mahasiswi di Yogyakarta, yang menjadi korban penyiraman air keras, ternyata telah menjadi sasaran beberapa kali sebelum akhirnya diserang pada Selasa (24/12) saat hendak menghadiri ibadah Natal di gereja.

Pelaku dalam kasus ini adalah Billy, mantan pacar korban, yang bekerja sama dengan Satim sebagai eksekutor.

Mereka sepakat melalui pesan di aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa Satim telah beberapa kali mengamati kos milik NH yang terletak di Baciro, Gondokusuman, namun tidak berhasil menemukan korban.

“Pas (Satim) survei ketiga, keempat, kelima (ke kos korban), itu sebenarnya udah mau dieksekusi, mau disiramkan air keras itu, tapi ternyata korban tidak ada di kos sampai tiga kali itu,” kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga :  Gala Penghargaan Ballon d'Or 2024: Malam Kemegahan untuk Para Bintang Sepak Bola Dunia

Akhirnya, pada 24 Desember sore, Billy memberitahukan Satim bahwa NH sedang bersiap untuk pergi ke gereja, dan eksekutor pun mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.

“Karena pintu kos agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu dan melihat korban selesai mandi, pakai handuk sedada, langsung tak ada kata apa-apa, disiramkan air keras itu kena muka dan sekujur tubuh,” papar Probo.

Meski menderita luka akibat air keras, korban masih mampu memberikan informasi penting kepada polisi, yang akhirnya membantu menangkap Billy dan Satim dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kedua pelaku, Billy dan Satim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal penganiayaan, yaitu Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga :  Imbas Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Periksa Kades Kohod dan Sita Ratusan Dokumen

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berita Terkait

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya
Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026
VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar
Mengapa Warga Pati Demo ke Jakarta? Ini Tuntutan dan Kronologinya
Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya
Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 09:00 WIB

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya

Wednesday, 26 August 2026 - 07:42 WIB

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 August 2026 - 06:10 WIB

VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar

Tuesday, 25 August 2026 - 10:58 WIB

Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Demo

Berita

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 Aug 2026 - 07:42 WIB

Cara Membuka SafeSearch

Teknologi

Cara Membuka SafeSearch dengan Mudah di HP dan Laptop

Wednesday, 26 Aug 2026 - 07:20 WIB