Bareskrim Polri Blokir dan Sita Aset Rp36,8 Miliar dari Jaringan Judi Online Internasional

- Redaksi

Tuesday, 12 November 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dok. Ist)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru-baru ini memblokir dan menyita aset senilai Rp36,8 miliar dari jaringan judi online internasional.

Langkah ini dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam yang mengungkap aliran dana jaringan tersebut, menurut Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam keterangan yang diberikan di Jakarta, Selasa.

Jaringan judi daring ini menyediakan berbagai jenis permainan, termasuk slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan jenis-jenis permainan kartu lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan dimulai setelah teridentifikasi adanya keterlibatan penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk situs judi tersebut.

Baca Juga :  SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka

“Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan judi online internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

Saat ini, penyidik siber Bareskrim Polri masih melanjutkan penyelidikan dan berupaya melacak aset-aset lain yang terkait dengan jaringan situs judi tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online Slot8278 pada Jumat (8/11).

Situs ini dikenal sebagai salah satu jaringan perjudian internasional yang dikelola oleh warga negara asing, termasuk tersangka yang berstatus warga negara China.

Baca Juga :  Pria di Bogor Diamankan Petugas Usai Kelola 35 Situs Judi Online, Tarifnya Bikin Geleng Kepala

Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang mendukung operasional situs tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa aset senilai Rp13,8 miliar disita dari tersangka yang merupakan bagian dari jaringan pembayaran tersebut. Dua tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Dua orang tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Berita Terkait

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia: Siap Bawa Skuad Garuda ke Piala Dunia 2026
Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36, Netizen Tuntut Permintaan Maaf
Lolly Ingin Diadopsi Razman Arif, Nikita Mirzani Beri Tanggapan Santai
Revisi Aturan Presidential Threshold: Wakil Ketua Baleg DPR Soroti Kualitas dan Kaderisasi Capres
Kontroversi Mobil RI 36: Klarifikasi Raffi Ahmad dan Evaluasi Patwal
BGN Buka 33.378 Lowongan CPNS 2025 untuk Program Dapur Umum Makan Siang Gratis
Kebakaran Hutan di California: Ancaman Besar yang Semakin Meluas
Komisi X DPR RI Khawatir dengan Kondisi Mental Siswa yang Dihukum Duduk di Lantai

Berita Terkait

Sunday, 12 January 2025 - 19:00 WIB

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia: Siap Bawa Skuad Garuda ke Piala Dunia 2026

Sunday, 12 January 2025 - 18:57 WIB

Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36, Netizen Tuntut Permintaan Maaf

Sunday, 12 January 2025 - 18:52 WIB

Lolly Ingin Diadopsi Razman Arif, Nikita Mirzani Beri Tanggapan Santai

Sunday, 12 January 2025 - 18:52 WIB

Revisi Aturan Presidential Threshold: Wakil Ketua Baleg DPR Soroti Kualitas dan Kaderisasi Capres

Sunday, 12 January 2025 - 18:39 WIB

Kontroversi Mobil RI 36: Klarifikasi Raffi Ahmad dan Evaluasi Patwal

Berita Terbaru

Cara Melakukan Gerak Langkah Kaki Berirama

Lifestyle

Cara Melakukan Gerak Langkah Kaki Berirama dengan Benar

Sunday, 12 Jan 2025 - 21:34 WIB