Begini Nasib Honorer Yang Tidak Lulus PPPK 2024 dan Dapat Kode R2 dan R3, Siap Jadi PPPK Penuh Waktu?

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026

SwaraWarta.co.idBagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 yang dinyatakan tidak lulus dan mendapatkan kode R2 atau R3, harapan tetap ada. Dalam wawancara terbaru, pejabat terkait mengungkapkan langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memberikan peluang melalui mekanisme optimalisasi.

“Pelamar dengan kode R2 adalah tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi kriteria menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024,” ujar seorang sumber resmi. Sementara itu, kode R3 diberikan kepada pelamar non-ASN yang juga memenuhi kriteria serupa.

Lebih lanjut dijelaskan, optimalisasi dilakukan untuk mengisi formasi kosong akibat berbagai faktor, seperti formasi tanpa pelamar atau formasi tidak memenuhi syarat (TMS). “Ini memberikan kesempatan kedua bagi pelamar prioritas, terutama yang kalah perankingan pada seleksi awal,” jelasnya.

Proses dan Regulasi Optimalisasi
Dalam regulasi optimalisasi yang telah dikoordinasikan oleh Menpan RB dan BKN pada 30 Desember 2024, ada beberapa poin utama yang menjadi acuan:

  1. Pengisian Formasi Kosong
    Formasi yang tidak terisi pada periode 1 maupun 2 menjadi prioritas. Hal ini berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
  2. Prioritas Bagi Tenaga Teknis dan Kesehatan (Nakes)
    Optimalisasi hanya berlaku untuk pelamar dari kategori teknis dan nakes. Kategori lain tidak dipertimbangkan dalam mekanisme ini.
  3. Urutan Prioritas
    “Pelamar dengan kode R2 lebih diutamakan dibandingkan R3. Namun, nilai CAT (Computer Assisted Test) tetap menjadi faktor penting,” tambah narasumber.
  4. Optimalisasi Setelah Tahap 2
    Regulasi optimalisasi baru diterapkan setelah formasi final tahap 2 selesai ditentukan.
  5. Peluang PPPK Paruh Waktu
    Jika formasi tetap tidak terpenuhi, pelamar R2 dan R3 bisa dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 diktum ke-33, yang memperhatikan ketersediaan anggaran pemerintah daerah.
Baca Juga :  Doa Duduk di Antara Dua Sujud yang Benar, Posisi Kaki yang Benar Seperti Apa?

Pesan untuk Pelamar
“Pelamar dengan kode R2 dan R3 sebaiknya terus memantau informasi resmi dari BKN dan Menpan RB. Regulasi ini memberikan peluang nyata untuk mereka yang tidak lulus pada seleksi awal,” tutupnya.

Dengan mekanisme optimalisasi ini, pemerintah berkomitmen memastikan formasi kosong dapat terisi dengan tenaga profesional yang memenuhi kriteria, sekaligus memberi harapan baru bagi pelamar prioritas.

Berita Terkait

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!
Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!
Mengapa Ghibah Dilarang oleh Agama? Ini Alasan dan Dampak Buruknya bagi Jiwa
Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 15:58 WIB

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!

Tuesday, 31 March 2026 - 15:51 WIB

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!

Tuesday, 31 March 2026 - 09:31 WIB

Mengapa Ghibah Dilarang oleh Agama? Ini Alasan dan Dampak Buruknya bagi Jiwa

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Berita Terbaru