Berawal dari Ajakan Nonton, Pria di Sumut Tega Lakukan Pemerkosaan pada Rekannya

- Redaksi

Tuesday, 21 January 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan yang dialami oleh anak di Gresik (Dok. Ist)

Ilustrasi pemerkosaan yang dialami oleh anak di Gresik (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pria 24 tahun asal Sumatera Utara ditangkap Polresta Banjarmasin atas dugaan pemerkosaan teman dekatnya di kontrakan Banjarmasin Tengah.

Pelaku dan korban awalnya berencana menonton film, namun berubah menjadi kejahatan setelah pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di kontrakan korban.

“Pelaku kemudian mengajak korban makan bersama sebelum mengantarkannya pulang sekitar pukul 23.00 Wita,” ujar AKP Eru, Senin (20/1/2025)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku mencekik dan menyeret korban ke kamar, kemudian memaksanya untuk hubungan seksual.

“Korban sempat melawan dengan menggigit jari pelaku hingga terluka. Namun, pelaku mendorong korban ke kasur, menampar mulutnya, dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak,” ungkap Eru.

Baca Juga :  Yuni Shara Siap Gelar Konser Perdana Bertema Alam di Istora Senayan

Korban mengirim pesan SOS ke rekan kerja, yang kemudian menyelamatkannya dan menangkap pelaku.

Polisi langsung menangani kasus tersebut.

“Pelaku kini berada di tahanan Polresta Banjarmasin dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru