Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Bawa 3 Koper 1 Tas

- Redaksi

Thursday, 23 January 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, yang terletak di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Pada Kamis (23/1/2024) sekitar pukul 01.05 WIB, tim KPK keluar dari rumah tersebut sambil membawa tiga koper dan sebuah tas jinjing.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan itu dimulai pada Rabu malam (22/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim KPK terlihat membawa dua koper hitam, satu koper biru tua, dan sebuah tas hijau.

Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tiga mobil terpisah sebelum penyidik meninggalkan rumah nomor 26 tersebut.

Baca Juga :  Pertamina dan JOGMEC Kerja Sama untuk Mengurangi Emisi Metana

Sebanyak delapan mobil penyidik KPK tampak terparkir di depan rumah berwarna krem itu selama proses penggeledahan berlangsung.

Selain itu, sejumlah polisi berseragam lengkap turut berjaga untuk memastikan pengamanan hingga penggeledahan selesai dan tim meninggalkan lokasi. Sebelumnya, rumah yang digeledah ini dikonfirmasi sebagai milik Djan Faridz, mantan pimpinan PPP, dalam penyelidikan terkait dugaan suap Harun Masiku.

Berita Terkait

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terkait

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Berita Terbaru

How to Use WhatsApp Web Efficiently on Any Computer

Advertorial

How to Use WhatsApp Web Efficiently on Any Computer

Friday, 22 Aug 2025 - 20:07 WIB