Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Bawa 3 Koper 1 Tas

- Redaksi

Thursday, 23 January 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, yang terletak di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Pada Kamis (23/1/2024) sekitar pukul 01.05 WIB, tim KPK keluar dari rumah tersebut sambil membawa tiga koper dan sebuah tas jinjing.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan itu dimulai pada Rabu malam (22/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim KPK terlihat membawa dua koper hitam, satu koper biru tua, dan sebuah tas hijau.

Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tiga mobil terpisah sebelum penyidik meninggalkan rumah nomor 26 tersebut.

Baca Juga :  Pengamat Hukum Dukung Prabowo Mengesahkan RUU Perampasan Aset

Sebanyak delapan mobil penyidik KPK tampak terparkir di depan rumah berwarna krem itu selama proses penggeledahan berlangsung.

Selain itu, sejumlah polisi berseragam lengkap turut berjaga untuk memastikan pengamanan hingga penggeledahan selesai dan tim meninggalkan lokasi. Sebelumnya, rumah yang digeledah ini dikonfirmasi sebagai milik Djan Faridz, mantan pimpinan PPP, dalam penyelidikan terkait dugaan suap Harun Masiku.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB